Jakarta – Cakranusantara.net | Dalam waktu bersamaan PT PGAS Solution anak perusahaan PT PGN (persero) Tbk. subholding PT. Pertamina Tbk. dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian (purchase order) dan sewa alat (blow out preventer) pembuatan sumur geotermal di Aceh pada 2018 yang lalu, dimana PT melakukan pembelian dan penyewaan peralatan ke PT. ANT sebesar Rp. 31.7 Milyar rupiah,- yang disubproyekkan ke PT. TAK akan tetapi tidak ada pelaksanaan lapangan dan diduga Proyek Fiktif. Sedangkan sudah ada pembayaran yang dilakukan Direksi PT. PGAS ke PT. ANT.
Hal itu di ungkapkan Kurnia Zakaria selaku pengamat hukum kepada media ini, dalam analisa 2 (dua) kasus PT PGAS Solution yang berkantor di Jl. KH. Zainal Arifin. Nomor 20 Gedung C PGN Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (7/7/2022).
Data terakhir Komisaris Utama Arie Nobelta Kaban, Komisaris Arya Pratama Kuntadi (Pengurus Bp Hipmi) dan Direktur Utama (Dirut) sekarang Erwin Simanjuntak yang menggantikan Haryo Yuniarto.
Dalam Kejahatan Tipikor Korporasi dikenal 3 tipe antara lain;
Pertama tipe crime for corporation dimana tindak pidana korupsi yang dilakukan pengurus Direksi maupun level manajer PT PGAS Solution dilakukan bukan ada kepentingan pribadi tetapi demi kepentingan bisnis korporasi dimana kita ingat kasus Tipikor yang menimpa Dirut PT Pertamina (persero) Tbk. Karen Agustiawan dan Dirut Bank BRI (persero) Tbk. Sofyan Basir akhirnya divonis bebas Peradilan Pidana karena ada kepentingan bisnis korporat.
Kedua tipe Crime against corporation dimana Dewan Direksi atau pengurus korporasi melakukan penggelapan, dalam kasus ini seperti kasus Tipikor PT Asabri (persero) dan PT. Jiwasraya (persero); dan
Ketiga tipe criminal corporation dimana tipikor korporasi dilakukan oleh pengurus demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya dalam hal ini yang dilakukan Dewan Direksi Lama PT. PGAS Solution dan level manajer melakukan persengkokolan jahat dalam melakukan kegiatan bisnis korporasi demi memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompok.
Dimana didalamnya ada pelanggaran UU No 20 tahun 2021 UU Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Dalam Teori strict liability perbuatan pidana yang dilakukan pengurus korporasi mengakibatkan kerugian negara dan keuangan BUMN maka pihak Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), yang harus berani segera menetapkan sebagai Tersangka baik PT PGAS Solution, PT ANT dan PT TAK dalam proyek di Aceh dan PT HAS Sembilawang dan APB sekretaris Panitia Lelang PT Pertamina EP dalam proyek di Jatibarang Cirebon Jawa Barat.
Secara Teori Vicarious Liability Dewan Direksi juga harus bertanggung jawab terhadap atas apa yang dilakukan manajer proyek dilapangan sesuai ketentuan dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Tebatas (PT).
Dalam waktu bersamaan PT. PGAS Solution juga sedang dalam penyidikan Kejari Jakpus dalam kasus proyek pembangunan fasilitas pendukung Compressor (C/W) gas engine di NFG CMB Field Jatibarang Cirebon senilai Rp. 38,95 milyar rupiah pada tahun 2019-2020.
Proyek ini sebenarnya PT PGAS menjadi perusahaan subproyek PT. HAS Sembilawang dengan PT. Pertamina EP. Namun ternyata kerjasama PT HAS Sembilawang diwakili Dirut Heru Susilo dengan PT PGAS Solution diwakili Direktur Teknis & PengembanganYoga Trihono telah mengeluarkan biaya sebesar Rp.4.38 Milyar rupiah,- yang diterima Doddy Tusandy project manager PT. PGAS sebagai biaya awal pelaksanaan proyek dan dikeluarkan commitmen fee (gratifikasi) ke APB sekretaris Panitia lelang PT Pertamina EP sebesar Rp. 773 Juta rupiah,- dari Rp. 5,8 milyar fee yang harus diberikan.
(Rn-Red)
Komentar