PATI – Cakranusantara.net | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah bakal memberi tindakan tegas kepada Kafe atau tempat Karaoke yang Perijinanya tidak sesuai dengan peruntukannya apalagi sampai menjual Miras Golongan B keatas.
Adanya Laporan Masyarakat terkait kejadian Demo warga semalam, warga meminta untuk menutup Kafe Koplak, karena tidak ada manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah di tambah Kafe tersebut tidak berijin.
Satpol PP Melalui Kabid PPHD (Penegak Produk Hukum Daerah) Endang Sulistiyani mengatakan, Karaoke Koplak sebelumnya memang sudah pernah di segel Satpol PP karena tidak bisa menunjukan perijinan dan melanggar PPKM,” ungkapnya. Kamis (15/9/2022).
Sebagai agenda rutin, Lanjut Dia, kami berupaya melakukan penegakan Perda di berbagai tempat karaoke yang tidak berijin, pihak kami akan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha karaoke yang tidak berijin,” lanjutnya.
Akan tetapi ketika kami ah a sampai di lokasi pihak karaoke menutup sementara, seolah-olah agenda kami bocor sehingga ada upaya cipta kondisi, dengan Kendala, kurangnya Anggota juga menjadi persoalan apalagi maraknya karaoke tak berijin yang begitu banyak di Kabupaten Pati.
“Puluhan Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati, hanya 7 karaoke yang mendapatkan ijin rekomendasi dari dinas pariwisata dan dinas perijinan Kabupaten Pati,” tambahnya.
“Itupun juga ada larangan yang harus dipenuhi seperti menjual miras golongan B keatas dan mempekerjakan anak dibawah umur, bila kedapatan itu juga akan ada sanksi yang diberikan berupa pencabutan ijin bisa juga Pidana,” tegasnya.
Demi kenyamanan bersama, di harap untuk masyarakat agar mampu bersinergi dengan Satpol-PP, untuk bisa saling memberi informasi.
“Ketika banyak masyarakat melapor, maka kami akan gerak cepat melakukan penindakan, apalagi yang tidak memiliki ijin di anggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Bersambung
(TS-RedCN)
Komentar