Pati – Cakranusantara.net | Kasus pembunuhan di Juwana pada 26 Maret 2020 lalu, dengan terdakwa berinisial (RH), semakin terasa pelik. Pasalnya, dalam persidangan ke-17 yang di gelar pada Senin, (26/9/2022) kemarin, penyidik kesulitan untuk menghadirkan barang bukti.
Menurut pemaparan Aris Dwi Hartoyo selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Persidangan kemarin adalah untuk mencocokan bukti elektronik dan mendengarkan saksi-saksi.
” Untuk perkara nomor 92 atas nama (RH), kemarin masih mendengarkan saksi dan persidangan kemarin adalah untuk mencocokan bukti elektronik, ” ucap Aris saat di hubungi mitrapost.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/9/2022).
Lantas, dengan penyidik yang tak bisa menghadirkan bukti tersebut, maka jaksa meminta pemeriksaan terdakwa ditunda hingga Kamis (29/9) mendatang.
” Dan untuk agenda sidang akan digelar hari Kamis tanggal 29 nanti, dengan pemeriksaan terdakwa, ” singkatnya.
Sebelumnya, pada persidangan tersebut Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau menyatakan bahwa persidangan ditunda lantaran penyidik tidak bisa menunjukkan bukti dan jaksa belum siap dalam tahap pemeriksaan terdakwa.
Dengan ditundanya kembali sidang tersebut, Esera Gulo menyatakan keberatan. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan keberatan karena jaksa yang melakukan dakwaan. Dimana, seharusnya ada dua agenda, yaitu penyerahan bukti dari jaksa dan pemeriksaan terdakwa.
” Keberatan kami ditolak oleh majelis hakim, pemeriksaan akan di lakukan nanti hari Kamis (29/9). Bukti yang diminta oleh hakim, yang ditunjukan oleh saudara jaksa, mereka tidak bisa tunjukan,” pungkas Esera Gulo.
(*/Tim Red)
Komentar