oleh

Pj Bupati Pati Setujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD TA 2022

 

Pati – Cakranusantara.net | Penjabat (Pj) Bupati Pati menyetujui dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2022 di ruang Paripurna.

Dalam materinya Henggar Budi Anggoro mengungkapkan, bahwa pendapatan daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 2.672.183.693.000,00 (Dua triliun enam ratus tujuh puluh dua milyar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

“Untuk belanja daerah sebesar Rp 2.858.370.087.000,00 (Dua triliun delapan ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu),” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 202.686.394.000,00 (Dua ratus dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu). Dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16.500.000.000,00 (enam belas milyar lima ratus juta rupiah).

“Namun demikian, terdapat pergeseran anggaran belanja daerah antar organisasi untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Keuangan, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi di daerah tahun 2022 akibat kenaikan BBM sebesar Rp 5.775.000.000,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta,” jelas Henggar.

Selanjutnya, dirinya mengapresiasi kinerja para anggota DPRD dan seluruh jajaran eksekutif, yang melaksanakan rapat Rancangan Perubahan APBD selama ber hari-hari di ruang Badan Anggaran (Banggar).

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran eksekutif, yang telah melaksanakan pembahasan Perubahan Anggaran APBD,” ucap Henggar.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Pati TA 2022, setelah kita sepakati bersama, akan kami sampaikan kepada Gubernur Jateng, paling lama tiga hari kerja sejak persetujuan ini.

“Disamping adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi tersebut, Henggar juga menjelaskan bahwa ada pergeseran anggaran belanja daerah antar program, kegiatan, maupun sub kegiatan. Yang harus ditindaklanjuti dengan hasil pembahasan bersama,” pungkasnya.

(Vind/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan