Jakarta – Cakranusantara.net | Perbuatan yang mempertontonkan bahagian tubuh, menyebarkan tulisan, gambar porno, perjinahan, pemerkosaan, persetubuhan anak bawah umur, bersetubuh dengan isterinya dibawah usia, perbuatan cabul dengan kekerasan hingga berbuat cabul dengan bujuk rayu dan kekuasaannya.
Menurut terjemahan moelyatno, Delik kesusilaan sebagai suatu kejahatan diatur dalam KUHP buku II bab XIV dari pasal 281 sampai dengan 303 bis, dibawah title : tentang kejahatan terhadap kesusilaan, sedangkan menurut Soesilo, dibawah title : kejahatan tentang kesopanan.
Selanjutnya, pandangaan Sianturi dalam masalah kesusilaaan ini adalah mempergunakan istilah tindak pidana asusila. Yang dimaksud dengan delik kesusilaan yaitu: peristiwa atau tindakan/ perbuatan dan/ atau kejahatan dibidang kesusilaan adalah bidang kelakuan yang memandang nilai baik dan buruk, berkaitan dengan masalah seksual, yang diatur oleh hukum dan mempunyai sanksi.
Berdasarkan pengertian kesusilaan dan delik-delik kesusilaan, maka dapat dinyatakan bahwa tidak semua delik yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II Bab XVI dari pasal 281 sampai dengan 303 bis.
Tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pembahasan akan dibatasi pada delik kesusilaan yang bener-bener berkaitan dengan tingkah laku seksual atau nafsu kelamin.
Sianturi dan Djoko Prakoso mempunyai pendapat yang relatif sama mengenai delik kesusilaan dalam arti kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan seksual, meliputi:
1. Perzinahan diataur dalam pasal 284
2. Perkosaan diataur dalam pasal 285
3. Persetubuhan dengan wanita dibawah umur diataur dalam pasal 286 sampai dengan pasal 288
4. Percabulan diataur dalam pasal 289 sampai dengan pasal 294
5. Penghubung percabulan diataur dalam pasal 295 sampai dengan pasal 298 dan pasal 506
6. Pencegahan dan pengguguran kehamilan diataur dalam pasal 299, serta pasal 534 dan juga pasal 535
7. Tindak pidana terhadap kesopanan-kesusilaan atau yang menyuruh rasa malu pada seseorang diataur dalam pasal 281 sampai pasal 283 bis, dan pasal 532 sampai dengan pasal 533.
Laden Marpaung juga berpendapat yang sama tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang berkaitan dengan masalah seksual, yaitu :
1. Tentang tindak pidana terhadap kesopanan kesusilaan yang diataur pada pasal
281 sampai denan pasal 283.
2. Perjinahan yang diataur pada pasal 284.
3. Perkosaan yang diatur pada pasal 265.
4. Persetubuhan dengan wanita yang masih dibawah umur yang diatur pada pasal 286 sampai dengan pasal 288.
5. Percabulan yang diataur pasal 289 sampai dengan pasal 294 kecuali pasal 291.
6. Penghubung pencabulan yang diataur pada pasal 295 dan pasal 296.
Perbedaan pendapat Laden Marpaung dengan Sianturi dan Djoko Prakoso adalah telepas dari pasal 297 tentang penjualan anak dibawah umur dan pasal 299 tentang pengguguran kandungan.
Laden Marpaung tidak memasukan kedalam kelompok delik kesusilaan, sedangkan Sentuni dan Djoko Prakoso menyatakan kedalam kelompok delik kesusilaan, perbedaan pandangan tersebut didasarkan pada : Laden Marpaung menilai pada pasal 297 mengenai penjualan anak dan pasal 299 tentang pengguguran kandungan bukan merupakan bagian dari kesusilaan dalam pengertian kesusilaan itu sendiri menurut Laden marpaung harus tersandung mengenai moral dan ethic yaitu dari/ berkenaan dengan prinsip-prinsip benar atau salah khususnya dalam hubungan pada hal/ kejadian seksual
Sedangkan pandangan Sianturi dan Djoko prakoso pada dasarnya sama, persamaan tersebut terletak pada pada konsep behavior as to right or weong erp in relatiaon to sexsual metter. Mereka memandang delik kesusilaan adalah kejahatan/ tindakan
Unsur-Unsur Tindak Pidana Kesusilaan
Melihat dari pengertian perbuatan pidana menurut Moeljatno dan pengertian tindak pidana menurut Rancangan KUHP Nasional, maka unsur-unsur perbuatan pidana atau tindak pidana adalah sebagai berikut :
Menurut Moeljatno ada dua unsur tindak pidana ialah ;
1. Unsur-unsur Formal
a. Perbuatan (manusia) ;
b. Perbuatan itu dilarang oleh suatu aturan hukum ;
c. Larangan itu disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu ;
d. Larangan itu dilanggar oleh manusia.
2. Unsur Material
Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum, yaitu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tak patut dilakukan.
Menurut pengertian Rancangan KUHP Nasional ialah ;
1. Unsur-unsur Formal
a. Perbuatan sesuatu ;
b. Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan ;
c. Perbuatan itu oleh Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang ;
d. Perbuatan itu oleh peraturan Perundang-undangan diancam pidana.
2. Unsur Material
Perbuatan itu harus bersifat betentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah memenuhi rumusan dalam Undang-undang, tetapi perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Dalam ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana dibedakan dalam 2 (dua) macam , yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
1. Unsur Objektif
Unsur objektif adalah unsur yang terdapat diluar diri si pelaku tindak pidana.
Menurut Lamintang unsur objektif itu adalah unsur yang ada hubungannya dengan kaadaan-keadaan, yaitu didalam keadaan mana tindakan-tindakan si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur objektif ini meliputi :
a. Perbuatan atau kelakukan manusia
Perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misalnya memperkosa/ pelecehan sexsual, menganiaya, dan lain-lain.
Dan ada pula yang pasif (tidak berbuat sesuatu), misalnya, tidak melaporkan kepada yang berwajib atau kepada yang terancam, sedangkan ia mengetahui ada suatu permufakatan jahat, adanya niat untuk melakukan suatu kejahatan tertentu, tidak mengindahkan kewajiban menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak memberi pertolongan kepada orang yang sedang menghadapi maut.
b. Unsur melawan hukum
Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum wederrechtelijkheid, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusannya.
c. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik.
Hal ini terdapat dalam delik-delik materiil atau delik-delik yang dirumuskan secara meteriil, misalnya pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain.
2. Unsur Subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku tindak pidana itu.
Unsur subjektif ini meliputi :
a. Kesengajaan (dolus)
Hal ini terdapat, seperti dalam ; melanggar kesusilaan, merampas
kemerdekaan, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kealpaan (culpa)
Hal ini terdapat sepeti dalam; dirampas kemerdekaan, menyebabkan mati dan lain-lain.
c. Niat (voornemen)
Hal ini terdapat dalam percobaan (poging)
d. Maksud (oogmerk)
Bentuk-bentuk kejahatan tindak pidana kesusilaan didalam kehidupan bermasyarakat seperti sekarang ini, tingkah laku masyarakat semakin beraneka ragam dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan, baik itu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum atau pun perbuatan yang tidak melanggar hukum.
Ruang lingkup perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan itu sulit untuk dirumuskan secara tegas dan pasti, dikarenakan batasan-batasan pengertian kesusilaan, yang belum secara pasti dirumuskan dalam KUHP dan juga karena nilai kesusilaan suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan norma-norma lain yang berlaku dalam masyarakat.
Sehingga apa yang dianggap susila oleh suatu masyarakat mungkin saja dianggap asusila oleh masyarakat yang lain, dan juga sebaliknya .
Tata hukum di negara indonesia menganut hukum positif yaitu hukum yang tertulis, sehingga didalam hukum positif indonesia itu mengatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam buku II (tentang kejahatan) BAB XIV (tentang kejahatan terhadap kesusilaan) dari pasal 281 sampai dengan 303 dan 303 bis.
Bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 281
Yaitu kejahatan terhadap kesopanan dalam arti kesusilaan yang meliputi :
i. Dengan segaja dan terbuka merusak kesopanan (kesusilaan) dimuka umum,
ii. Dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan (kesusilaan) dimuka orang lain yang ada, disitu bertentangan kehendaknya (kemauannya).
b. Pasal 282
Yaitu menyebarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar porno.
Menurut Drs.P.A.F.; Lamintang, SH, Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP melarang dilakukannya tiga jenis tindak pidana, yaitu Menyebarluaskan, mempertunjukan atau menempelkan secara terbuka suatu tulisan yang diketahui isinya, untuk disebarluaskan atau dipertunjukan atau ditempelkan secara terbuka suatu tulisan atau benda yang sifatnya melanggar kesusilaan.
c. Pasal 283
Yaitu menawarkan, menyerahkan untuk selama-lamanya atau buat sementara waktu menyerahkan atau memperlihatkan tilisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan, kepada orang yang belum dewasa atau patut disangka bahwa orang itu belum berumur 17 tahun, jika isi tulisan, gambar, benda atau alat itu telah diketahui melanggar kesusilaan.
d. Pasal 284
Yaitu laki-laki yang beristri atau perempuan yang bersuami berbuat zina.
e. Pasal 285
Yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia (pemerkosaan).
f. Pasal 286
Yaitu bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
g. Pasal 287
Yaitu bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya yang di ketahui atau harus patut disangka bahwa wanita itu umurnya belum 15 tahun atau wanita itu belum masanya kawin.
h. Pasal 288
Yaitu bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya yang diketahui atau sepatutnya harus disangka bahwa wanita itu belum masanya untuk dikawinkan.
i. Pasal 289
Yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
j. Pasal 290
Yaitu melakukan perbuatan cabul sedangkan telah diketahui bahwa orang tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau orang tersebut belum cukup 15 tahun umurnya atau belum saatnya menikah atau membujuk, menggoda seseorang yang belum cukup umurnya (15 tahun/ atau belum saatnya menikah), atau melakukan, membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau akan bersetubuh dengan orang lain diluar nikah.
k. Pasal 291
Yaitu kejahatan yang disebutkan dalam pasal 285, 286,287,289, dan 290 yang menyebabkan luka berat pada tubuh atau menyebabkan kematian.
l. Pasal 292
Yaitu orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama yang diketahui atau patut disangkakan telah dewasa.
m. Pasal 293
Dengan menggunakan atau janji akan memberikan uang atau barang dengan tipu. Sengaja membujuk orang lain yang belum dewasa/ patut disangkanya belum dewasa akan melakukan perbuatan cabul dengannya
n. Pasal 294
Yaitu melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri/ anak pungut, anak peliharaannya/ dengan seseorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya/ dengan bawahan yang belum dewasa.
o. Pasal 295
Yaitu menyebabkan/ memudahkan perbuatan cabul yang dikerjakan oleh anaknya, anak tiri/ anak angkat yang belum dewasa / anak didiknya yang masih dibawah umur atau yang dibawahnya oleh orang lain.
p. Pasal 296
Yaitu dengan sengaja/ mempermudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
q. Pasal 297
Yaitu memperniagakan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa atau anak dibawah umur.
r. Pasal 298
Yaitu melakukan pengguguran kandungan.
s. Pasal 300
Yaitu melakukan perbuatan mabuk.
t. Pasal 301
Yaitu melakukan pekerjaan pengemisan/ pekerjaan berbahaya lainnya pada anak dibawah usia 12 tahun.
u. Pasal 302
Yaitu melakukan penganiayaan pada binatang.
(*/Red)
Komentar