oleh

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

Surabaya – Cakranusantara.net | MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai tersangka Curas di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 wib dan berhasil di tangkap pukul 11.00.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan Rumdin, Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.

“Ia memastikan menangkap mantan MSA, dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” lanjut Irjen Toni.

Jadi, ia menegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan diperoleh. Sehingga, kita yakini, dan memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

Lanjut Kapolda menjelaskan, MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

“Berdasar pemeriksaan, intensif dari para pelaku, yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di Lapas, memberikan informasi tempat penyimpanan uang, dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu,” kata Kombes Totok.

Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, disitu MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari situ sampai Februari 2021, tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu, sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA merupakan dalang dalam kasus ini, dan mengungkap adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

(*/Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan