Batam – Cakranusantara.net | Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun memimpin langsung pengungkapan kasus penambangan bijih Timah Ilegal.
Kegiatan pengungkapan Kasus inipun dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S.
Kapolda Kepri menjelaskan, bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 (Lima) penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni inisial JH, D, S, Z, dan R. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri,” ungkap Kapolda, Rabu (15/02/2023).
Kapolda menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang, 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon empat inci, 4 buah selang alkon, kain empat inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” imbuh Kapolda.
Terakhir, Dalam penanganan ini kita berharap, penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ketentuan terkait administrasi pertambangan,” tandas Kapolda.
(*/Red)
Komentar