Pati – Cakranusantara.net | Pekerjaan tambang Batu di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, masih bebas beroperasi, meskipun diduga tanpa ijin, Senin (6/3/20023).
Data yang dihimpun media ini, diketahui Penglola tambang inisial M merasa dirinya kebal hukum. Hal itu, dibuktikan lantaran pelaku usaha itu tak mengindahkan peringatan dari pihak perhutani, meskipun jalan yang dilalui itu tanpa mengantongi izin darinya.
Sudah semestinya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Guwo, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Pati bisa mengambil terobosan langkah-langkah hukum, untuk menertibkan pelaku usaha tanpa ijin itu, guna menjaga lingkungan, dan keindahan serta kelestarian alam.
Asisten Perhutani (Asper) Regaloh, Kasmijan pada beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya saat disinggung terkait penambangan di Desa Guwo yang akses jalannya melalui jalan perhutani itu, mengaku sudah ia kasih palang, dan ia paku secara Permanen.
“Namun entah kenapa ia masih tetap membuka palang itu, serasa peringatannya tak diindahkan lagi,” jelas singkat Asper.
Saat disinggung dengan adanya dugaan kongkalikong, ini memang saya paku tapi ketika mau lewat silahkan dicongkel (dibuka saja).
“Ia menepis terkait adanya dugaan yang seperti itu,” lanjutnya.
Baca Juga : Tambang Batu di Desa Guwo Tanpa Izin Bebas Beroperasi
Sebelumnya, Pabin Jagawana Perhutani Pati, IPTU Agus Susanto menyatakan, jika ia bakal melakukan tindakan tegas terkait pelaku usaha yang tanpa ijin dari perhutani tersebut.
“Bakal kita tindak tegas mas, nanti biar langsung dipalang sama Aspernya, agar mereka tidak bisa lewat melalui Jalur perhutani lagi,” katanya.
Adapun Pasal yang mengatur tentang pertambangan tercantum pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi :
”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 miliar Rupiah.
Bersambung.
(Tim Investigasi)
Komentar
1 komentar