Pati – Cakranusantara.net | Pekerjaan tambang Batu di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga tanpa mengantongi izin (Illegal) bebas beroperasi. Selasa (15/10/2022).
Bermula, tim investigasi melihat adanya Dump Truk yang keluar dari areal, berlanjut meninjau lokasi pekerjaan tambang batu tersebut, anehnya bisa dengan leluasa dalam beroperasi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebut namanya menerangkan, jika sang penglola tambang inisial M dan T, serasa, ia kebal hukum.
“Hal itu dibuktikan karna penambangan itu sudah berlangsung lama. Tentang galian yang berada diwilayahnya ini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi,” tutur warga.
Kami berharap, pihak pemerintah terkait segera mengambil langkah-langkah hukum dan menertibkan penambang illegal itu, demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
“Penambangan itu, harus segera mendapatkan tindakan tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat, agar tidak terkesan adanya pembiaran,” tambahnya.
Ditamtahkan Roys W. Aktivis Pati, untuk menyikapi hal itu, dibutuhkan keseriusan dan langkah-langkah nyata dalam penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat dampak yang bisa merugikan lingkungan.
“Juga keselamatan kerja, bagi pekerja itu sendiri. Selain itu, secara langsung maupun tidak langsung itu merugikan warga sekitar, dan juga merugikan Negara. Karena pelaku pertambangan itu tidak pernah membayar pajak untuk kas Daerah,” tegasnya.
Adapun Regulasi UU-RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar Rupiah”.
Hingga berita ini diterbitkan, tim belum konfirmasi dengan Kepala Desa (Kades) setempat, guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penambangan itu, karena kebetulan sedang tidak ada ditempat.
Bersambung.
(Tim)
Komentar