oleh

Pelaku Macak Korban, Nimerodi Gulo : Milyaran, Harus Bisa Buktikan Kalau Tidak Akan Saya Proses

Nimerodi Gulo pengacara (tunjuk jari), Zannah sampingnya pakai games tutul-tutul

Pati – Cakranusantara.net | Pelaku macak korban, agar segera dibebaskan dari tahanan, itulah yang terjadi dalam sidang beberapa waktu lalu jelang putusan di pengadilan negeri (PN) Negeri kelas 1 A Pati, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Siti Fatimah Zannah warga desa Winong, Kecamatan Pati yang merasa kecewa kepada Utomo warga desa Bajomulyo, karena uangnya milyaran rupiah belum dikembalikan, Kamis (6/4/2023).

Nimerodi Gulo, Penasehat hukum Zannah mengungkapkan, jika ia hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Karena bisa membuat suasana menjadi ricuh.

“Seharusnya majlis hakim itu bisa profesional, harus mempersiapkan dengan betul putusannya. Jangan ditunda-tunda, ada apa, itulah yang menjadi pertanyaan kita,” ungkapnya.

Pasalnya, perkara cuman cek masalah kepasatian cek saja kok sampai ditunda-tunda. Sedangkan, pada awalnya hakim inginkan perkara ini cepat selesai.

“Tapi entah kenapa, setelah giliran putusan di lama-lamain. Mudah-mudahan ini bukan tanda keburukan bagi majlis hakim,” lanjutnya.

Baca juga : PN Kelas 1 A Pati Digeruduk Ratusan Warga, Ini Sebabnya

Baca juga : Pembacaan Putusan Perkara H Utomo Ditunda Minggu Depan

Senin nanti tetap akan kita hadiri, dan hasil putusan nanti, bukan merupakan suatu hal yang buruk. Akan tetapi sesuatu yang baik untuk menegakkan keadilan.

“Ini hanya soal cek, buat apa putusan mesti di lama-lamain. Memang pada awalnya Tomo minta dilanjutkan untuk kerjasamanya, karena kliennya masih memiliki uang disana sebesar 2,9 Milyar rupiah,” jelasnya.

Akhirnya, kliennya meminta untuk dikeluarkan dulu uangnya sebesar 500 juta rupiah. Kemudian dikeluarkanlah cek tunjuk yang sama artinya, alat bayar yang sah.

“Namun ternyata cek ini sudah tutup buku. Dan ini seharusnya dikembalikan ke bank, tapi ini justru malah diberikan kepada orang lain untuk membohongi orang,” imbuhnya.

Disinggung masalah tuduhan rentenir, menjawab, dari awal sudah di beritahukan oleh kliennya, barang siapa yang bisa membuktikannya, jika ia adalah rentenir maka ia bakal diberikan sebuah imbalan Mobil Pajero serta sejumlah uang.

“Uang sebanyak 200 juta rupiah, sebagai tambahan imbalan. Dengan jangka waktu 1 Minggu dari sekarang, dan harus bisa membuktikan jika bu Zannah adalah rentenir, kalau tidak bisa akan segera saya proses,” tegasnya.

Untuk orang-orang yang melakukan tuduhan melalui orasi itu, bakal ia proses, tunggu tanggal mainnya. Untuk bukti, akan siapa orang-orangnya sudah ada semua (sudah dikantongi).

“Kalau Tomo merasa manusia paling Suci, tunggu saja tanggal mainnya, bakal kita angkat satu persatu. Totalnya ada tujuh milyaran lebih dengan yang lain itu, habis ini nanti kita buktikan, dia itu orang baik atau orang jahat,” tandasnya.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan