Pati – Cakranusantara.net | Satlantas Polresta Pati kembali gencarkan razia knalpot tidak standar ( knalpot Brong), dengan melakukan penindakan berupa teguran dan tilang, Jum’at (7/4/2023) malam, pukul 23.30 WIB.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri mengatakan, bahwa razia ini langsung ia pimpin untuk melihat langsung dilapangan bersama dengan KBO Satlantas, Kaurmintu, Kanit Regident, Kanit Turjawali dan anggota lainya.
“Giat ini berlangsung pada sembilan titik, yakni di Jln p sudirman, Jln Diponegoro, Jln Kol sunandar, Jln Dr susanto, Jl sunan kalijaga, alun-alun, Jl pemuda, Jl A Yani, Jl Kol Sunandar dan Jl raya Pati Margorejo,” ungkapnya.
Sejumlah kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 dan 4, yang kedapatan melakukan pelanggaran secara kasat mata, serta menggunakan knalpot brong langsung ditindak dengan cara ditilang dan di amankan.
“Dari catatan tilang, roda 2 sebanyak 92 dan roda 4 ada 5 unit, selanjutnya kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran itu dibawa ke kantor Satlantas, untuk menjalani proses selanjutnya. Dengan cara mengganti knalpot standarnya,” paparnya.
Polresta Pati memiliki komitmen, untuk melaksanakan penertiban knalpot brong, sesuai instruksi pimpinan dan demi menciptakan situasi yang nyaman di masyarakat.
“Dari razia yang digelar pada malam Sabtu tersebut, dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan knalpot knalpot brong. Dan memberikan himbauan kepada pengendara, agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tertib dalam berkendara,” imbuhnya.
Tujuan razia ini untuk mendisiplinkan masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar. Karena penggunaan knalpot brong dilarang digunakan dijalan raya.
“Karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedukasi masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas,” tandas Asfauri.
By : omBik, editor : Rmn
Komentar