oleh

Aplikasi Tiktok Digugat 13 Milyar Oleh Tiktokers

Advokat
Advokat Joko Sutrisno, penasehat hukum Tiktokers

Jakarta – Cakranusantara.net | Muhammad Sholeh, S.H. advokat asal Surabaya, yang memiliki akun TikTok dengan id sholehlawyer yang memiliki jumlah pengikut (follower) 146.100 dan 1,9 juta likes, memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Yusuf Andriana, S.H., Joko Sutrisno, S.H., dan Totok Surya, S.H., para advokat pada SITOMGUM Law Firm yang berkantor pusat di Jalan Patal Senayan Nomor 38, Jakarta Selatan; HP: 0818686420; telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan disertai dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 99,00 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 13 milyar terhadap TikTok Indonesia yang beralamat di Byte Dance Ltd, South Jakarta atau Gandaria Office Tower 22 lantai Unit C, Jl Sultan Iskandar Muda No. 10, Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah terdaftar di e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kode Register: PN JKT.SEL-100420235F3, Semin 10 April 2023.

Penggugat merasa, bahwa tindakan TikTok Indonesia yang menghapus akun TikTok milik Penggugat sekira tanggal 5 April 2023 tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang merugikan Penggugat, padahal akun TikTok tersebut memuat konten yang murni membahas seputar permasalahan hokum dan live TikTok advokasi permasalahan hukum warga”, tutur Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.

Penggugat banyak membantu warga yang berharap permasalahannya diselesaikan, untuk dibuat konten untuk di unggah ke akun media social Penggugat, dengan harapan bisa viral dan menyelesaikan permasalahannya. Dan oleh Penggugat dibuatkan konten untuk di share ke media social TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube. Ternyata konten yang di unggah oleh Penggugat banyak yang terselesaikan setelah di share di akun media sosial Penggugat.

Yang aneh, hanya Media Social TikTok yang sering memblokir konten Penggugat karena dianggap melanggar aturan komunitas. Padahal, semua konten Penggugat di unggah di TikTok, Facebook, dan Instagram, tapi hanya TikTok yang sering memblokir konten Penggugat. Facebook dan Instagram sama sekali tidak pernah menganggap konten Penggugat bermasalah.

Atas pemblokiran tersebut, tidak hanya merugikan Penggugat, tetapi juga merugikan seratusribuan followers Penggugat yang selama ini senang dengan konten edukasi dan advokasi hukum dari konten Penggugat.

Gugatan tersebut memberikan ruang kepada TikTok Indonesia agar memberikan penjelasan dan memulihkan akun TikTok Penggugat, agar dapat diakses Kembali oleh para pengikutnya. Selain itu, Penggugat juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp13.000.000.099,00 sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang telah diderita Penggugat, akibat tindakan TikTok Indonesia yang sangat merugikan Penggugat.

Penggugat berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan efek jera bagi para perusahaan teknologi, terutama bagi TikTok Indonesia untuk lebih memperhatikan hak-hak pengguna dalam pengelolaan platformnya, ujar Joko Sutrisno, S.H.

SITOMGUM Law Firm akan memberikan dukungan penuh kepada Penggugat, untuk memastikan bahwa hak-haknya dilindungi, dan keadilan dapat ditegakkan.

“Ini adalah perkembangan terbaru dalam perseteruan antara pengguna media sosial dengan platform teknologi dalam hal kebebasan berekspresi dan privasi pengguna. Perusahaan teknologi diharapkan dapat lebih memperhatikan hak-hak pengguna dalam pengelolaan platformnya dan memberikan transparansi dalam kebijakan pengelolaannya”, tutup Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan