oleh

Zana Geram, H Utomo Divonis Lepas Dari Jerat Hukum

Pati – Cakranusantara.net | Terlepasnya Utomo dari jerat hukum pidana, pihak pelapor menjadi geram. Ia akan membuat pernyataan sanggahan atas apa yang sudah di lontarkan di salah satu stasiun televisi. Lantaran, semua pernyataan Utomo tidak benar, Kamis (13/4/2023).

Siti Fatimah Al zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana memberikan pendapat dari saksi ahli Proffesor Muhtarom saksi ahli dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengutarakan, bahwa saksi ahli dari Polda tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan sudah melalui berbagai proses analisa.

Disebutkan, dari keterangan para saksi dan penyidik sampaikan, saya baca dari BAP keterangan saksi-saksi tersebut, sebenarnya perkara ini dapat dilihat beberapa hal sebagai berikut :

a. Menurut SE BI 2/2000, cek kosong adalah cek yang diunjukkan dan ditolak tertarik (bank) dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik (pemilik rekening) karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup. Dengan kata lain, cek kosong adalah cek yang ketika akan dicairkan ke bank, ditolak oleh bank karena saldo pemilik rekening tidak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup.

Sedangkan yang dimaksud dengan cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam KUHD. Contoh cek kosong dalam hal ini adalah sebagaimana terjadi dalam kasus anda, dimana anda mendapatkan cek dari seseorang yang memiliki rekening di bank tertarik, namun ketika cek tersebut hendak dicairkan di bank tertarik, ternyata rekeningnya telah ditutup.

Dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam:

– Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata);
– Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan
– Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.
Akan tetapi dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya, serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta :

– Janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan
– Penyertaan bahwa bisnisnya lancar tatapi keadaan yang sebenarnya tidak lancer dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan
– Mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak.
– Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016, sehingga jelas perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Dari keterangan dan urian saya tersebut jelas unsur penipuannya ada dan ada itikad buruk (memiliki batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya.

(Rmn)

Diterbitkan juga di website

http://jursidnusantara.com

Baca Juga : Hakim Kakinya Bergoyang-goyang Sehingga Pembacaan Amar Jadi Gemetar

Komentar

Tinggalkan Balasan