oleh

Pembentukan DANI Adalah Kebutuhan Hukum Yang Mendesak

Cakranusantara.net, Jakarta || Pembentukan Dewan Advokat Nasional Indonesia (DANI) merupakan suatu kebutuhan hukum yang mendesak dalam rangka menata dan memperkuat sistem profesi advokat di Indonesia.

Dalam praktiknya, dinamika organisasi advokat yang semakin berkembang tanpa mekanisme pengawasan yang terpadu telah menimbulkan berbagai persoalan, khususnya terkait standar profesionalitas, integritas, dan penegakan kode etik advokat.

Secara normatif, profesi advokat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan (Pasal 5 ayat (1).

Namun demikian, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Dalam ketentuan Pasal 26 UU Advokat, ditegaskan bahwa advokat wajib tunduk dan patuh pada kode etik advokat, yang penegakannya menjadi tanggung jawab organisasi advokat.

Permasalahan yang muncul saat ini adalah belum optimalnya fungsi pengawasan dan penegakan kode etik, seiring dengan semakin banyaknya organisasi advokat yang berdiri tanpa sistem kontrol yang terintegrasi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik profesi yang tidak profesional, pelanggaran kode etik, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

Dalam konteks tersebut, pembentukan DANI diproyeksikan sebagai lembaga nasional yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga marwah profesi advokat. Secara kelembagaan, DANI diharapkan menjalankan tiga peran utama:

Fungsi Penasihat (Advisory Board)

Memberikan pandangan strategis dan rekomendasi kebijakan dalam pengembangan profesi advokat, termasuk standardisasi kompetensi dan integritas profesi.

Fungsi Penilai (Assessment Board)

Berperan dalam memastikan proses rekrutmen, pendidikan, dan pengangkatan advokat berjalan sesuai dengan standar hukum dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Advokat.

Fungsi Pengawasan Kode Etik (Ethics Supervisory Board)

Melakukan pengawasan serta penegakan kode etik advokat secara objektif, transparan, dan berkeadilan, termasuk memproses pelanggaran melalui mekanisme disiplin yang tegas dan akuntabel.

Selain itu, keberadaan DANI juga selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menghendaki adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat. Dalam perspektif ini, profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum harus berada dalam sistem pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Dengan demikian, pembentukan DANI merupakan langkah strategis dan konstruktif dalam mewujudkan tata kelola profesi advokat yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas. Upaya ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi advokat, serta masyarakat hukum secara luas.

Diharapkan, melalui pembentukan DANI, seluruh advokat di Indonesia dapat bersatu dalam satu standar etik dan profesionalisme yang tinggi, sehingga mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai pilar keadilan

Komentar

Tinggalkan Balasan