oleh

Pelanggar Rambu Lalin di Jalan Ronggokusumo Mendapat Surat Cinta Dari Polisi

Pati – Cakranusantara.net | Truk pelanggar rambu-rambu lalu lintas (Lalin) mendapatkan satu surat cinta dari Polisi. Pasalnya, jalur larangan masuk kawasan di jalan Ronggokusumo (Kajen), Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati tersebut tidak di gubrisnya.

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui KBO Satlantas Polresta Pati mengungkapkan, bahwa tim Satlantas Polresta Pati pagi ini pukul 09.00 sampai 11.15 WIB telah menjalankan giat penindakan pelanggar (Dakgar) pada jalan tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan itu diikuti oleh puluhan personel Satlantas dengan di bantu Kapolsek Margoyoso serta sejumlah anggota, yang dilaksanakan secara stasioner dan hunting system, dan berhasil menilang sebanyak 13 pelanggar, terdiri dari 2 SIM, dan 11 STNK,” ungkap IPDA Muslimin, Jum’at (12/5/2023).

Hal itu dilaksanakan, sebagaimana menindak lanjuti, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan terhadap pelanggar, serta surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/834/V/HUK.6.6./2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang perintah penindakan pelanggar lalin.

“Ada laporan masyarakat yang mengeluhkan itu, tentang seringnya KBM Truck yang melanggar rambu-rambu larangan masuk di jalan Ronggokusumo Kecamatan Margoyoso tersebut, dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran juga terjadinya kecelakaan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dari pelanggaran,” tegas KBO Satlantas Polresta Pati.

(Rmn)