oleh

Ironis!!.. KDRT Hingga MD, Polresta Pati : Bilangnya Jatuh Dari Motor

Polresta Pati
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno Gradiarso

Pati – Cakranusantara.net | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati berhasil ungkap kasus KDRT hingga meninggal dunia (MD) warga desa Ngemplak Kidul. Ironisnya, dibilang jatuh dari motor.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban hingga.

“Pemicu kejadian tersebut, bermula saat tersangka pulang kerumah, dan melihat sang anak Pampersnya penuh, lalu ia membangunkan istrinya. Kemudian mengajak korban untuk mencari Pampers dengan cara memboncengnya,” ungkap Kapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Saat perjalanan, setelah melewati pasar tersangka membelokkannya ke lapangan karena terjadi cekcok. Mereka saling tuduh, korban menuduh tersangka inisial MT (28) sedang selingkuh dengan janda muda, dan begitu juga sebaliknya.

“Tersangka juga menuduh korban sedang selingkuh. Karena merasa tersinggung kemudian ia memukul kepala bagian kepala sebelah kiri, dada, dan kemudian mencekiknya hingga korban jatuh terlentang,” paparnya.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (14/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Yang pada pagi harinya saudara korban membawanya ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan, karena belum sadarkan diri.

“Setelah sampai di RS, ternyata korban dinyatakan sudah tidak bernyawa oleh Dokter. Untuk menutupi kebohongannya tersebut, tersangka membuat alibi jika korban telah terjatuh dari motor,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku telah mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak bersama dengan kedua temannya pada suatu tempat.

“Ia bersama dengan kedua rekannya minum miras jenis arak ukuran jumbo (besar), sehingga dalam kondisi masih mabuk ia melakukan perbuatannya di tempat tersebut.

Akibat kejadian itu, tersangka didakwa telah melanggar Undang-Undang nomor 23 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Sebagaimana dimaksud kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 45 juta rupiah.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan