Jakarta – Cakranusantara.net | Nurul Ghufron, Wakil Komisioner KPK berhasil membuat Putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 25/5/2023 disinyalir sesuai dengan keinginannya, memperpanjang masa jabatan hingga Desember 2024 yang seharusnya diganti pada Desember 2023 mendatang.
Permohonan perpanjangan masa jabatan itu diajukan pemohon pada Oktober 2022 yang lalu, dengan mengggugat Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diangap bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dimana Pimpinan KPK hanya menjabat selama 4 tahun sekali dan dapat dipilih kembali, dengan ikut seleksi ulang dan dipilih oleh DPR atas usulan Presiden. Hasil seleksi Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk Presiden.
Putusan MK No.122/PUU-XX/2022 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/5/2023) atas uji materi UU KPK terkait dengan usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK ada keterbelahan pandangan di tubuh MK. Dimana 4 orang hakim disinyalir disenting opinion atau concurring opinion.
Adapun hakimnya adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Urbaningsih menyatakan tidak setuju ada perubahan usia Pimpinan KPK minimal 50 tahun maksimal 65 tahun dan tetap masa jabatannya selama 4 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Dr Kurnia Zakaria, masih lanjutnya, disitu ada dugaan keinginan maju lagi menjadi Pimpinan KPK dan keinginan para Rezim Penguasa sekarang, atau ada kepentingan Politis. Yang menjadi pertentangan adalah, kapan putusan MK itu berlaku, apakah sejak diputuskan pada 25/5/2023 atau menunggu perubahan jetiga UU KPK atau Perpu UU KPK?.
Dugaan munculnya Putusan MK No.122/PUU-XX/2022 tanggal 25/5/23 adalah, pertama untuk mengamankan hasil Pemilu tahun 2024 nanti, yang diputuskan oleh MK sendiri, bila ada sengketa karena ada dugaan “money Politic” dalam Pileg dan Pilpes maupun Pilkada serentak tahun 2024 nanti. Adanya Mutualisme Simbosios, dimana ada dua lembaga negara yang berbeda namun saling menguntungkan satu sama lain dan saling balas budi politis.
Kedua, mengamankan jika ada dugaan Tipikor baik dari APBN atau APBD maupun bantuan pinjaman luar Negeri yang semakin meningkat yang dilakukan Rezim Pemerintahan 2014-2024 dalam pembangunan Infrastruktur yang terbengkalai atau tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi sesuai tujuan agar bisa “dikendalikan”.
Bilamana nanti ditemukan dugaan Tipikor dalam penggunaan Dana Khusus untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan penyelewengan anggaran bantuan sosial masyarakat berdampak pandemi pada tahun anggaran 2020-2022.
Ketiga, tentang pengamanan terhadap sanksi pelanggaran Kode Etik terhadap Pimpinan KPK dimasa jabatan Desember 2019-Desember 2023.
Bahwa dalam konteks relasi kekuasaan ketika kemampuan berorganisasi dan koordinasi terabaikan, hukum dipermainkan, kebijakan diambil demi kepentingan elite penguasa dan pengusaha, yang muncul adalah “individualisme” dan “absolutisme” penguasa. Pemerintah merasa sudah cukup berjuang demi rakyat walaupun kepentingan rakyat dijadikan kamuflase belaka demi mempertahankan kekuasaan (status quo) pada kekuatan oligarki (bersatunya pengusaha merangkap penguasa) menjadikan kekuasaan yang tanpa gangguan, rintangan dan kendala, maka terbentuklah Patronage.
Hubungan yang baik antara si penguasa dan pengusaha yang saling terjadi interaksi bersifat resiprokal dan timbal balik sumber daya (exchange of reasonance) yang dimiliki para pihak. Artinya saling mendukung dan melindungi, si patron punya kekuasaan, jabatan, perlindungan, pertalian, dan rasa sayang terhadap materi (harta benda dan uang).
Sedangkan klien memiliki sumber daya tenaga, dukungan, dan juga loyalitas. Ini disebabkan fungsi lembaga pengawasan sangat lemah dan tidak berdaya. Dalam politik hukum demokrasi bersifat normatif, maksimal suatu demokrasi yang ideal menurut hukum. Walaupun hukum diatur dan dibuat untuk kepentingan penguasa.
Sedangkan empirik minimalis adalah demokrasi yang terjadi secara nyata dimana mayoritas pemegang kekuasaan memutuskan hukum tertulis walaupun melanggar norma dan etik, dan bungkam kritik sebagai oposisi diam karena takut dengan ancaman UU dan kriminalisasi.
Sehingga, Dr Kurnia Zakaria mengutip Robert Greene dalam bukunya Law of Power bahwa Hukum Kekuasaan adalah :
1. Jangan pernah terlihat lebih baik dari pada atasan. Artinya bawahan harus patuh dan taat serta dilarang berinisiatif sendiri tanpa restu atasan.
2. Jangan pernah terlalu mempercayai teman, tetapi pelajarilah cara memanfaatkan musuh. Jadi penguasa tahu kapan ia harus mengambil tindakan terhadap musuh dalam waktu dan suasana yang tepat.
3 Sembunyikan niat anda. Menyorot niat Nurul Ghufron untuk kepentingan Komisioner KPK berniat memperpanjang masa jabatannya, dari yang semula Desember 2023 menjadi Desember 2024 dan mempertanyakan batas usia minimal. Artinya, yang bersangkutan ada keinginan untuk mencalonkan diri lagi, hal ini sangat disayangkan dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jawa Timur kelahiran asal Sumenep, Madura pada 22 September 1974 karena tahun 2025 dia baru berusia 50 tahun, dengan cara manfaatkan aturan hukum itu sendiri. Pintar. Saat terpilihnya tahun 2019 nyaris tidak terpilih karena usia menurut UU KPK No.19 tahun 2019 harus minimal 50 tahun tetapi saat itu masih berlaku UU No. 10 tahun 2015 tentang Perpu No.1 tahun 2015 tentang perubahan pertama UU No.30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi memakai aturan batas usia minimal Pimpinan KPK 40 tahun, bukan sesuai yang sudah diusulkan saat itu, yakni minimal harus berusia 45 tahun.
4. Senantiasa bicara lebih sedikit dari pada yang diperlukan, sehingga kontrol kebijakan bisa terkendali. Tidak ada yang tahu (disembunyikan) ada Permohonan No.122/PUU-XX/2022 Oktober 2022 yang diajukan Nurul Ghufron ini?
5. Begitu banyak hal tergantung reputasi. Jagalah reputasi anda dengan kekuasaan.
6. Carilah perhatian orang lain berapapun harga yang harus dibayar.
7. Mintalah orang lain bekerja keras bagi anda, tetapi senantiasa terima pujian atas kerja keras mereka (jangan pernah lakukan sendiri apa yang bisa dilakukan orang lain untuk anda).
8. Usahakan agar orang lain mendatangi anda, pergunakan umpan bila perlu.
9. Raihlah kemenangan lewat tindakan anda, jangan pernah menang lewat perdebatan, tapi pengaruhi keinginan dikuti oleh rakyat banyak.
10. Usahakan agar orang lain tetap tergantung kepada anda.
11. Bergaullah dengan orang bahagia dan beruntung.
12. Pergunakan kejujuran dan kemurahan hati hanya untuk memperdaya orang lain.
13. Saat meminta bantuan, pancinglah kepentingan orang lain, jangan pancing belas kasihan atau rasa syukur mereka.
14. Berperanlah sebagai seorang teman, bekerjalah sebagai seorang mata-mata.
15. Hancurkan musuh anda secara total.
16. Pergunakan ketidak hadiran anda untuk mengikat respek dan penghormatan dari orang lain.
17. Usahakan agar orang lain/ awan selalu merasakan teror, kembangkan cara yang tidak bisa ditebak lawan.
18. Jangan berkomitmen kepada siapapun. Berusahalah berbohong agar tetap dapat dipercaya oleh orang lain.
19. Himpun kekuatan sendiri dan usahakan musuh jadi teman.
20. Jagalah agar saudara tetap bersih, gunakan orang lain untuk bertindak tanpa bisa dibuktikan atas perintah saudara.
(Rmn)
Komentar