oleh

Sering Dikambing Hitamkan Rakyat, Ketua DPRD Pati Tegaskan : Pihaknya Punya Tupoksi Berbeda dengan Pemerintah

Pati – Cakranusantara.net | Sebagai ketua DPRD Kabupaten Pati. Ali Badrudin merasa pihaknya sering dijadikan kambing hitam oleh masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan publik ataupun dalam hal pembangunan infastruktur.

Padahal sebagai wakil rakyat, Ali mengatakan bahwa tugas DPRD sebagai badan legislaitf itu menampung aspirasi dari masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah terkait selaku badan eksekutif.

Ia juga tak memungkiri dan menerima jika ada masyarakat yang mengeluhkan kinerja DPRD. Menurut Ali, ini hanyalah soal ketidakfahaman masyarakat akan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan.

“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara impresif ditegaskan, unsur penyelenggara pemerintah daerah itu meliputi pemerintah dan DPRD. Perlu diketahui didalam UU itu antara pemerintah dan DPRD punya fungsi masing-masing,” tegas politisi dari PDI-P ini.

Dikatakan, saat ada musibah banjir di awal tahun 2023 ini. Sebagai wakil rakyat, Ali merasa kinerja pihaknya selalu dipertanyakan rakyat.

Padahal, sudah berulang kali dirinya menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera meminta bantuan ke pemerintah provinsi untuk segera mencari akar permasalahannya.

Bahkan, Penjabat (PJ) Bupati Pati juga tak luput dari sorotan Ali sebagai ketua dewan. Ia menyebut PJ kurang cekatan dalam meminta bantuan ke pemerintah provinsi, sehingga penanganan banjir seakan lambat.

“Kami DPRD punya fungsi yang telah diatur oleh Peraturan Kemendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Disebutkan bahwa DPRD hanya memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami,” tutupnya.

Seperti diketahui, sebagai wakil rakyat anggota DPRD hanya menjabat selama lima tahun dan bisa menjabat kembali apabila terpilih dalan Pemilu. Sedangkan untuk pemerintahan selaku badan eksekutif dapat menjabat sampai usia pensiun atau diatas 60 tahun.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan