oleh

Pembakaran Kapal di Pulau Datu Kalbar, Mukit : Itu Bukan Cantrang, Ijinnya Komplit

Pati – Cakranusantara.net | Asosiasi nelayan JTB Juwana dan Rembang mengadakan rapat terkait kapal yang di bakar di Pulau Datu, Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) akan menempuh jalur hukum.

Pasalnya, kejadian itu sudah yang ke enam kalinya. Sedangkan, pada peristiwa sebelumnya belum ada tindakan hukum yang berlanjut, diduga masuk angin, Sabtu (24/6/2023).

Dalam rapat hari ini pihak korban sudah berembuk, dan akan menempuh jalur hukum, melimpahkan kasus ini kepada pihak kuasa hukum, karena sudah masuk kriminal murni, dan negara ini adalah negara hukum yang harus di tegakan dengan se adil-adilnya.

Ahmad Mustaqim, Kuasa hukum korban menyampaikan, pihaknya sepakat bakal menempuh jalur hukum terkait adanya main hakim sendiri tersebut, yakni pembakaran kapal Jawa di Kalbar.

“Asosiasi nelayan Juwana dan Rembang telah memberikan kuasa padanya, untuk menangani perkara ini hingga tuntas,” ungkapnya.

Ahmad meminta dan mendorong pihak penegak hukum agar bisa mengusut tuntas, terkait kasus pembakaran kapal dengan tegas dan menangkap para pelaku pembakaran,” cetusnya.

Sementara, Mukid, Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) menambahkan, isu yang beredar dari media di Kalimantan Barat itu kapal cantrang. Namun itu tidak benar.

“Kapal kami Jaring Tarik Berkantong (JTB) dan itu bisa di buktikan dengan dokumen yang ia miliki, dan bisa dicek. Jadi saya pertegas, bahwa berita yang beredar disana itu tidak benar,” tegasnya.

Kami mohon pihak berwajib, penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kami, supaya adil dalam memutuskan kasus ini.

“Karena yang dilaut sudah geram semua, yang ditakuti nanti bisa menjadi konflik horisontal,” harapnya.

(Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan