Pati – Cakranusantara.net | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso menanggapi fenomena Money Politic (politik uang) dan Black Campaign (kampanye hitam) yang biasa terjadi saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, jika masih ada peserta Pemilu yang menggunakan strategi pemenangan terlarang, dapat menciderai pesta demokrasi 4 tahunan ini.
“Money Politik dan Black Campain keduanya kan sudah secara eksplisit di peraturan perundangan kita sudah jelas dilarang,” ujar Narso belum lama ini, Selasa (11/7/2023).
Anggota komisi B ini menjelaskan, sudah jelas Money Politik atau politik uang dilarang dalam kontestasi politik. Bahkan, telah tercantum dalam Pasal 73 ayat 3 Undang-undang No.3 tahun 1999.
Apalagi jika kontestan politik menggunakan kampanye hitam, dengan cara membuat suatu isu atau gosip sebagai serangan terhadap lawan politik. Hal ini menurutnya sangat tidak sehat, dan dikhawatirkan merusak system demokrasi negara.
Untuk itu, Narso mengajak semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu untuk bekerjasama menerapkan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjudil).
Tentunya, peranan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai komponen terpenting dalam Pemilu sangat didorong oleh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Kita semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik, mulai dari partai politik, KPU sebagai penyelenggara, maupun para pengawas atau Bawaslu dan pihak keamanan bisa bersama-sama untuk menegakkan luberjudil,” imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Narso sulit untuk menghilangkan secara keseluruhan Money Politik dan Black Campain dalam Pemilu. Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak perduli dengan resiko dari tindakan tersebut.
“kita tidak mungkin untuk mengeliminasi semuanya sampai nol, tidak bisa. Setidaknya bisa ditekan agar money politik dan Black Campain berkurang,” pungkasnya.
(Roys)
Komentar