oleh

Tak Ada Kapoknya, SMPN 1 Kayen Melakukan Dugaan Pungli Pada Wali Murid

Pati – Cakranusantara.net | Tak ada kapoknya, dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kayen selalu menjadi Problem pada setiap tahunnya. Pasalnya, nominal yang dibebankan hingga mendekati jutaan rupiah per Murid.

Awalnya, melalui komite yang memanggil para wali murid untuk diberikan penjelasan perihal iuran sukarela dari pihak sekolah yang dirapatkan pada tanggal 4 dilanjutkan lagi pada 9/9.

Kepsek SMPN 1 Kayen, Farid Suhanto saat dikonfirmasi mengakui akan adanya iuran sukarela dari sekolah untuk wali murid.

“Iya mas, kami menarik uang iuran untuk pembangunan di SMP, itu sudah kita rapatkan sama Komite dari tanggal 4 dan dilanjut kemarin tanggal 9 September 2023,” katanya.

Ia juga menambahkan, kalau iuran sukarela ada pengecualian untuk yang di bebaskan iuran sukarela, anak Yatim, Piatu ada potongan 10% dan Yatim Piatu sama yang tidak mampu minta surat keterangan dari Desa kalau tidak mampu.

“Untuk pembayaran mulai per Senin (11/9) dan kita kasih waktu pembayaran sampai 1 tahun, mau sebulan di cicil berapa aja tidak apa-apa,” tambahnya.

Ditempat terpisah, salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya takut di intervensi, menyayangkan hal tersebut karena merasa keberatan.

“Sebenarnya saya merasa keberatan, dan tidak hanya saya, banyak ibu-ibu wali murid lainnya juga merasa keberatan dengan adanya dugaan pungli yang katanya sukarela tapi mematok bajet sekian,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso saat ditemui diruangannya menyampaikan, kalau ada yang tidak mau nyumbang itu juga tidak apa-apa, tapi harus bilang kepala sekolah dengan alasan tidak mampu.

“Yang kaya raya saja kalau tidak mau nyumbang tidak apa-apa dan tidak boleh di paksakan. Karena sumbangan sukarela itu tidak ditentukan nominal dan waktunya, mau nyumbang Rp 100.000 setahun tidak apa-apa,” tegasnya.

“Dengan adanya keadaan yang ada di SMP N 1 Kayen, saya mewakili atas nama Disdik yang seharusnya membinanya saya mohon maaf dan mohon masyarakat (wali murid) tolong diberi pengertian kalau ada yang keberatan tidak usah nyumbang,” tambahnya.

Dan saya perjelas, sekolah memang tidak boleh melakukan pungutan, dan yang kedua pengurus komite bisa menerima sumbangan sukarela dari masyarakat.

“Tapi itu pun kalau ada yang memberikan dan nominalnya tidak di tentukan (bebas) tidak ada batas waktunya dan tidak memikat karena itu sudah tertera berdasarkan Permendikbud nomer 75 tahun 2016,” tutupnya.

(Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan