Pati – Cakranusantara.net | Salah satu warga Dukuh Satak, Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengeluhkan pelayanan di desanya. Pasalnya, waktu sudah menunjukkan kisaran pukul 8.30 WIB namun Kades belum juga datang ke Kantor Desa, sedangkan ia adalah figur publik yang menjadi contoh bagi para perangkatnya, Rabu (15/11/2023).
Tari salah satu warga Desa setempat mengatakan, tujuannya datang ke Kantor Desa untuk mempertanyakan kepastian kartu bantuan dari pemerintah atas nama Suni yang dulu sempat diminta oleh pendamping.
“Dulu orang tuanya sempat mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan lainnya berupa sembako yang sempat diambil di tempat Bapak Sahal. Namun dikemudian hari kartu beserta bukunya diminta kembali oleh Pendamping pak Tarmuji dan sekarang diganti Ahmad Shiroj,” katanya.
Setelah ditanya, masih lanjutnya, kartu dan buku tersebut diserahkan ke salah satu perangkat Desa. Namun ironisnya, perangkat yang ia tuju menepisnya, jika ia tidak pernah merasa diserahi kartu tersebut, serasa saling lempar kesalahan.
“Pendamping tidak pernah menyerahkan kartu tersebut kepada perangkat. Hal ini ditelusuri lantaran tetangganya ada yang mendapatkan bantuan serupa namun tetap dapat terus, sedangkan orang tuanya sudah tidak mendapatkan lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya, belum lama ini ia sempat mendatangi rumah Kepala Desa (Kades) dan mempertanyakan hal tersebut, menjawab, dia (Kades) juga bingung karena dikasih PR yang susah seperti itu. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, soalnya belum mengerti seluk beluk perkaranya, karena waktu itu yang menjabat Kades bukan dia.
“Kadesnya waktu itu dijabat oleh Pak Aris, Makanya Kades yang sekarang tidak bisa menjawabnya, dan perlu untuk menelusuri terlebih dahulu akan kejelasannya, nanti akan dipertanyakan terlebih dahulu ke perangkatnya,” terangnya.
Waktu itu, awalnya pendamping ketika ditanya, diam saja kemudian menjawab jika diberikan pada Perangkat Desa, dia juga bilang kalau peraturan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati seperti itu.
“Warga beranggapan mungkin memang peraturannya seperti itu, karena pendampingnya dulu bilang begitu. Beginilah kalau orang kecil ‘bodoh’ sehingga begitu mudah untuk dibodohi,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid BPNT Dinsos Kabupaten Pati, Tri Haryumi menjelaskan, bahwa peraturannya tidak seperti itu, jika ia memang mendapatkan bantuan tersebut maka pendamping ataupun perangkat tidak berhak untuk menarik kartu tersebut.
“Jangankan mereka, Dinsospun tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan kartu itu. Apalagi jika memang ia benar-benar berhak untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Jika memang ada Pendamping yang sekiranya berani main-main langsung bilang saja. Biar nanti tak sikate, orang kok mau berani macam-macam dengan warga kurang mampu.
“Biar kita telusuri kebenarannya, nanti pendampingnya tak panggile guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
(Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Kades Klakahkasian, Khandik dan juga dinas terkait yakni Kabid BPNT Dinsos Kabupaten Pati ataupun Kadisnya langsung).
(Rmn)
Komentar