
Pati – Cakranusantara.net | Masalah Pembakaran Areng yang ada di Dukuh Kerepare, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang sempat menimbulkan masalah, karena dianggap merugikan warga sekitar, itu sudah menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (29/11/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Pati, Sugiono menuturkan, bahwa pasca pihaknya ke lokasi melalui Pak Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) yang membawahi Pembinaan Pengawasan dan Sosialisasi (Binwasos) itu kita sudah membuat surat kepada DLH.
“Yang berwenang menangani itu adalah tim DLH karena menyangkut dengan pencemaran lingkungan hidup. Kami menyerahkannya untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya singkat, melalui pesan suara via WhatsApp.
Baca Juga : Pembakaran Areng di Desa Tamansari Tlogowungu Timbulkan Polemik Karena Merugikan Lingkungan Sekitar
Sebelumnya, Ibnu salah satu Warga sekitar saat ditemui di kediamannya mengutarakan, mereka memang merasa terdampak. Hal itu juga kompak diucapkan oleh warga lainnya, jika memang benar-benar merasa terdampak dan itu merugikan bagi kesehatannya.
“Pembakaran Areng itu, awalnya dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Selain itu, asapnya memang sangat mengganggu pernafasan dan juga penglihatan pada mata terasa pedas, sehingga kenyamanan saat beristirahat merasa terganggu setelah capek seharian beraktivitas,” ungkapnya.
(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum Konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena terbentur oleh waktu. Dan juga pihak kepolisian prosesnya sudah sejauh mana dalam penanganan penegakan hukum).
Bersambung
(Rmn)
Komentar
1 komentar