oleh

Simpatisan PDI-P Ugal-ugalan Bikin Gaduh Suasana di Depan RM Saptorenggo, Ketua Bawaslu Pati Teledor

Ketua
Supriyanto Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pati

Pati – Cakranusantara.net | Simpatisan Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akrab disapa PDI-P ugal-ugalan. Pasalnya, disela-sela acara Ndopi Bareng Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di rumah makan Saptorenggo menggeber-geber suara motornya hingga terdengar bising di telinga.

Aksi yang sudah dilakukan ratusan simpatisan pendukung salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 “PDI-P” itu mengganggu kenyamanan Ketum PSI Kaesang Pangarep pada Minggu (17/12) hingga harus keluar melihat siapakah dia. Hal itu membuktikan jika Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecolongan atau teledor.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto Saat dikonfirmasi mengatakan, mengaku kecolongan dengan kehadiran ratusan simpatisan PDI-P yang membuat keramaian dengan menggunakan atribut partai.

“Bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati, pihak Bawaslu sebelumnya tidak mendapat laporan adanya aksi kampanye terbuka yang dilakukan oleh ratusan simpatisan itu,” ucapnya, Selasa (19/12/2023).

“Kejadian kemarin diluar prediksi. Tidak ada pemberitahuan ke Polres ataupun ke kami terkait kegiatan yang dilakukan oleh segerombol orang yang membawa atribut peserta Pemilu. Saya sudah ketemu pimpinan DPC, bahwa itu diluar kendali partai,” ungkapnya.

Disinggung, apakah aksi tersebut melanggar kode etik kampanye atau tidak, Supriyanto sudah menerjunkan tim untuk mencari tahu apakah aksi tersebut menyalahi aturan atau tidak. Selanjutannya, dirinya meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi Bawaslu.

“Kami sudah melakukan penelusuran, beberapa informasi mengatakan bahwa kelompok tersebut berasal dari Juwana. Kita tunggu saja dari tim yang bertugas disana. Nanti kalau sudah memenuhi unsur pelanggaran, kami sampaikan ke Gakkumdu,” lanjutnya.

Supriyanto juga mengatakan, jika pihaknya tidak bisa serta-merta memutuskan apakah aksi kampanye terbuka yang membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat lain itu ada unsur pelanggaran Pemilu.

“Kita harus tahu dari berbagai sudut pandang. Pidana Pemilu itu macam-macam, unsurnya memenuhi atau tidak masih dikaji. Tapi di undang-undang, bahwa mengganggu proses jalannya kampanye adalah hal yang dilarang,” cetusnya.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat tidak terpancing dengan aksi-aksi kampanye yang berpotensi memecah belah. Terlebih di tahun politik seperti saat ini.

“Supriyanto mengkhawatirkan jika sampai terjadi perpecahan di kalangan masyarakat, terutama karena adanya perbedaan pilihan politik,” himbau Ketua Bawaslu.

(Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum Konfirmasi ke kordinator partai politik PDI-P maupun ketua DPC PDI-P).

(Rmn)