oleh

Indri Dianiaya Suami, Kurnia Zakaria : Tidak Dikenakan Pasal KDRT, Ada Apa Dengan Polisi?

Jakarta – Cakranusantara.net | Kasus Indri yang dianiaya suaminya M Reza Maulana di kampung Kelungbaya Baru, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis, 5 Oktober 2023 lalu sudah ditangani Polsek Cikande oleh Unit 3, Aipda Ali Nurdin dan Tersangka Reza sempat ditahan selama 7 hari pada bulan Desember 2023, karena diduga melanggar pasal 352 KUHP, telah terbukti menampar istrinya, tetapi merasa tidak puas, saat keluar jelang tahun baru (29/12/2023) menelpon Indri bahwa dirinya sudah bebas, sehingga istrinya merasa tidak puas.

Hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria sebagai pengamat Hukum Pidana Kriminolog dan akademisi sekaligus salah satu Advokat dari organisasi Peradi pada Kamis (4/1/2024). Masih lanjutnya, melihat ada kesalahan dalam proses penyidikan seharusnya Kapolsek Cikande, Polres Serang, Polda Banten Kompol Andi Surya Kurniawan menegur bawahannya, bahwa pihak penyidik harus mengenakan pasal 44 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana sanksi hukumnya paling lama 5 tahun penjara karena pasal 352 KUHP sanksi hukumnya paling lama 6 bulan penjara sehingga penyidik tidak wajib menahan Tersangka.

Kurnia menyarankan pada Indri, sebaiknya bercerai dengan suaminya karena perilaku karakternya melakukan kekerasan fisik akan bisa terulang dikemudian hari dan mungkin bisa bertambah parah. Karena pola kekerasan seorang individu merupakan karakter.

“Dimana merasa didominasi relasi kuasa dan mungkin karena dididik sejak dini dengan kekerasan atau ada trauma dimasa kecil. Sehingga bila suaminya sadar harus berobat ke Psikiater/ Psikolog, bukan hanya Guru Spriritual semata. Apalagi ada indikasi suami menelpon kembali, korban bukan untuk minta maaf tetapi “seperti psywar” atau perang urat syaraf. (Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

1 komentar

  1. Ping-balik: sildenafil tadalafil