Pati – Cakranusantara.net | Dalam penghitungan ulang di TPS 3 Desa Kepohkencono, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial Wc kelihatan jengkel. Pasalnya, di hari Jum’at (23/2) sekira pukul 15:30 WIB ada salah satu saksi mengutarakan ada yang janggal.
Seharusnya proses penghitungan sudah selesai, akan tetapi dari pihak saksi salah satu caleg mengutarakan ada kejanggalan pada TPS tersebut, dan di minta untuk menghitung ulang. Ternyata benar, caleg dari saksi tersebut tambah 4 (empat) suara.
Oknum PPK Pucakwangi inisial wc mengatakan, selain saksi yang bersangkutan di larang masuk. Namun, di tempat perhitungan ulang tersebut banyak orang yang bukan dari saksi salah satu partai, ataupun Caleg yang bersangkutan.
Ironisnya, dari wartawan yang mau meliput kegiatan tersebut malah di usir keluar. Sebagai PPK mestinya ada bimbingan teknis (Bimtek) dari pihak terkait, supaya bisa lebih profesional bukan terkesan Goblok.
Baca Juga : Joko Sutrisno, Tim Advokasi Pemantau Pemilu Independen Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan di Jaken ke Bawaslu
Baca Juga : Inilah 58 Daftar Nama Caleg Yang Berpeluang Menduduki Kursi Empuk DPRD Kabupaten Pati
Baca Juga : Partai Gerindra, Dikco Wahyu Pradana Dapat Bonus 192 Suara : Hasil Hitung Ulang C Satu
Baca Juga : Partai Gerindra : Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg DPRD Dapil Pati IV Bikin Geger Gember
Dapil Pati 4, pilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meliputi 4 Kecamatan yakni : Winong, Pucakwangi, Jakenan dan Jaken. Dalam penelusuran tim awak media, Kecamatan Jakenan, bebas bagi warga yang mau melihat karena sifatnya umum, kecuali hendak bersifat curang maka harus privasi.
Oknum PPK Pucakwangi ini, memang serasa Alergi dengan awak Media. Hal yang perlu diingat, bahwa Wartawan adalah dilindungi oleh Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. (Hery)
Komentar
1 komentar