oleh

VI : Hukum Administrasi Daerah, Konsep Dasar/ Asas Penyelenggaraan Pemda

Jakarta – Cakranusantara.net | Sebagai kelanjutan dari mata kuliah HTN, hukum pemerintahan daerah mempelajari tentang pemerintahan daerah dari aspek hukum tata Negara (HTN), asas, teori serta konsep-konsep tata pemerintahan daerah atau struktur ketata pemerintahan daerah berdasarkan UUD 1945, UU No. 32/2004 juncto UU NO. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.38 dan N0. 40/2007.

Hukum pemerintahan daerah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Hukum pemerintahan daerah merupakan matkul yang memandang pemerintahan daerah dari aspek hukum, asas, teori serta konsep dan struktur tata pemerintahan daerah antara lain:

  1. Bagaimana pilihan bentuk Negara berdampak pada bentuk pemerintah daerah;
  2. Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan teori residu;
  3. Implementasi asas-asas pemerintah daerah;
  4. Perubahan politik hukum pengaturan pemerintah daerah;
  5. Prinsip pemerintahan daerah menurut pasal 18 UU 1944 (sebelum dan sesudah amandemen);
  6. Otonomi daerah berimplikasi pada bidang politik, ekonomi, sosial serta budaya dan hukum;
  7. Teori dan praktik system pemerintahan desa.

Kosep Dasar/Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ada tiga asas/konsep dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu :

  1. Dekosentralisasi : adalah asas penyerahan sebagian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tanganya sendiri;
  2. Desentralisasi : adalah asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah;
  3. Tugas pembantuan : adalah asas untuk turut sertanya pemerintah daerah bertugas dalam melaksanakan urusan pemerintah pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskanya.

Konsukuensi dari asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan maka terciptalah:

  1. Otonomi Daerah, yaitu akibat dari desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai peraturan berlaku;
  2. Daerah Otonom, yaitu akibat adanya otonomi daerah lalu dibentuklah daerah-daerah otonomi, baik untuk provinsi maupun kabupaten. Daerah otonomi itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang akan berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri dalam ikatan NKRI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata “mengurus” dan ‘mengatur” dalam pemberian otonomi kepada daerah dapat dibedakan, yaitu mengurus berarti fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pihak eksekutif daerah yaitu kepala daerah, sedangkan mengatur berarti fungsi pengaturan yang dijalankan oleh pihak pembuat peraturn daerah yaitu legislative yang dipegang DPRD. Kesemuanya merupakan fungsi pemerintahan daerah itu sendiri baik provinsi maupun kabupaten.

Kata administrasi atau pemerintahan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas pemerintahan mencakup kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif, bahkan semua elemen kenegaraan yang menopang jalanya pemerintahan dalam Negara. Dalam arti sempit pemerintahan hanya menyangkut kekuasaan eksekutif saja yakni pemerintahan yang dijalankan Presiden atau Perdana Menteri bersama para menterinya untuk satu periode tertentu.

  1. Pemerintahan Daerah

Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah local, kedua berarti pemerintahan local dan ketiga berarti wilayah local.

Pemerintah local pada pengertian pertama menunjuk pada organisasi/badan/ lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini pemerintah local atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah. UU No. 22 Tahun 1999, mengartikan Pemerintah Daerah adalah “Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.” Dimaksud Daerah Otonom menurut UU tersebut adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara RI.

Pemerintahan local pada pengertian kedua menunjuk pada kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Fungsi ini merupakan fungsi untuk pembuatan kebijakan pemerintah daerah yang dijadikan dasar atau arah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal tersebut sama dengan dengan fungsi pemerintah pusat yang meliputi fungsi legislative, esekutif dan yudikatif. Tetapi pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi legislative dan eksekutif, fungsi yudikatif tetap ada pada pusat. Pemerintahan local pada pengertian ketiga merujuk pada wilayah pemerintahan atau daerah otonom.

Pemerintah berarti perlengkapan atau organ. Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ, semua badan atau lembaga, alat perlengkapan Negara yang menjalanan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan Negara, singkatnya adalah semua lembaga Negara yang terdiri dari eksekutif, legislative dan yudikatif. Dalam arti sempit, pemerintah adalah hanya eksekutif saja.

Sedangkan pemerintahan menunjukan kepada bidang tugas dan fungsi. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandasakan pada ngara, rakyat atau penduduk dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan Negara.

Fungsi pemerintah:

  1. Serving function (fungsi pelayanan);
  2. Regulating function (fungsi pengaturan);
  3. Empeworing function (fungsi pemberdayaan)

Dimensi yang menyangkut pengertian pemerintahan daerah:

  1. Dimensi sosial : konsep pemerintahan daerah dipandang sebagai suatu kelompok masyarakat yang terorganisaasi yang mendiami/ bertempat tinggal dalam saru wilayah tertentu dengan batasan geografis tertentu serta memiliki cirri-ciri tertentu pula;
  2. Dimensi ekonomi : pemerintah daerah dipahami sebagai organisasi pemerintahan yang memiliki cirri-ciri tertentu yang terkait erat dengan kondisi dan potensi dari daerah tertentu;
  3. Dimensi geografis : pemerintahan daerah dipahami sebagai suatu unit organisasi pemerintahan yang mempunyai lingkungan geografis dengan cirri-ciri tertentu, yang meliputi keadaan geografis tertentu, demografis tertentu dan potensi ekonomi tertentu;
  4. Dimensi hukum : pemerintah daerah dipandang sebagai unit badan hukum public, sebagai unit pelaksana pemerintah pusat, organisasi mandiri yang mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya;
  5. Dimensi politik : pemerintah daerah dipandang mempunyai hubungan langsung dengan aspek-aspek atau merupakan bagian dari system politik Negara yang bersangkutan. Dalam mengemplementasikan fuungsinya, pemerintahan daerah merupakan agen/pelaksana pemerintah pusat, dengan kata lain merupakan mekanisme yang terintegrasi dalam satu pemerintahan Negara yang berbentuk sebagai badan hukum public. Dalam kaitan ini pemerintah daerah sekalipun mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri tetapi tidak dalam artian mutlak, ada power sharing dengan pemerintah pusat;
  6. Dimensi administrasi : pemerintah daerah dipahami sebagai organisasi pemerintahan local, mempunyai hak mengatur dan mengurus pemerintahanya sendiri.

Bentuk pemerintahan daerah

  1. Local self government, yaitu pemerintahan daerah otonom yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Terdapat cirri-ciri sebagai berikut;
  2. Segala urusan yang diselenggarakan merupakan urusan yang sudah dijadikan urusan rumah tangga sendiri. Oleh sebab itu, urusan-urusan tersebut perlu ditegaskan secara terperinci;
  3. Penyelenggaraan pemeerintahan dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan yang seluruhny bukan terdiri dari pejabat pusat, tetapi pegawai pemerintah daerah;
  4. Penangan segala urusan itu seluruhnya diselenggarakan atas dasar inisiatif atau kebijaksanaan sendiri;
  5. Hubungan antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengurus rumah tangga sendiri adalah hubungan pengawasan saja;
  6. Seluruh penyelenggaraanya pada dasarnya dibiayai dari sumber keuangan sendiri;
  7. Local state government

Adalah unit organisasi pemerintahan wilayah, dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Terdapat ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Bentuk penyerahan kekuasaan adalah pelimpahan kekuasaan;
  2. Pelimpahan kekuasaan ditujukan kepada pejabat pemerintah pusat yang ada di daerah;
  3. Kewenangan pejabat pemerintah pusat terbatas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat;
  4. Pemerintah wilayah tidak memiliki wewenang untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri.

Faktor lingkungan yang berpengaruh pada pemerintahan daerah adalah:

  1. Lingkungan alamiah, meliputi kondisi geografis, kekayaan alam dan keadaan penduduk;
  2. Lingkungan politik, meliputi pemahaman terhadap institusi politik, partisipasi politik dan dukungan;
  3. Lingkungan ekonomi, meliputib: pendapatan rata-rata masyarakat, distribusi pendapatan, pemilikan harta kekayaan dan infrasruktur;
  4. Lingkungan sosial meliputi: pola pemukiman, tempat tinggal, tingakat pendidikan, tingkat kesehatan dan mobilitas sosial;
  5. Lingkungan budaya;
  6. Lingkungan budaya, meliputi: nilai-nilai demokrasi pemerintahan, cara pengambilan keputusan dan partisipasi;
  7. Otonomi Daerah

UU No. 5 Tahun 1974 Otonomi Daerah adalah “hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perunndang-undangan yang berlaku.” Penekanya pada hak dan kewajiban.

Sedangkan UU No.22 Tahun 1999 tertulis bahwa Otonomi Daerah adalah kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan pengaturan perundang-undangan. Juga pemerintahan otonomi berarti memiliki supremasi atau dominasi kekuasaan atau hukum yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan daerah.

Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yakni: Outonomos  atau autonomia yang berarti keputusan sendiri.  Otonomi berarti suatu kondisi atau cirri tidak dikontrol oleh pihak lain. Otonomi juga berarti bentuk pemerintahan sendiri, yakni hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri

Pengertian perwilayahan

Perwilayahan atau regionalisasi merupakan suatu proses penggolongan wilayah dengan dasar criteria tertentu. Penggolongan atau klasifikasi wilayah tersebut dapat dilakukan secara formal maupun fungsional.

Wilayah administrasi pemerintahan adalah wilayah pemerintahan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. Adapun pembagian wilayah administrative Indonesia secara berturut-turut: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan wilayah lain yang lebih rendah.

Wilayah administrative adalah wilayah yang dibentuk berdasarkan keputusan pemerintah atau otoritas resmi untuk tujuan administrasi dan pelayanan public. Contoh: provinsi, kabupaten/kota/ kecamatan dan desa/kelurahan.

Pembagian wilayah ada dua yaitu wilayah formal dan wilayah fungsional. Wilayah formal atau wilayah region adalah wilayah yang memiliki cirri berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Wilayah ini dapat dilihat berdasarkan criteria fisik atau alam maupun criteria soasial budaya.

Wilayah fungsional atau nodal region adalah wilayah yang memiliki cirri dari adanya kegiatan yang akan saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Contoh wilayah jabobetabek yang secara fisik akan memiliki perbedaan namun dari segi fungsional akan memiliki hubungan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari setiap wilayah tersebut.

Administrasi Daerah Di Birokrasi Lokal

Administrasi berasal dari bahasa Latin, Ad= intensif dan minitrare=melayani, membantu, memenuhi. Adimistrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.  Administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah

Administrasi pemerintahan daerah adalah alat pemerintah daerah untuk mencapai tujuanya. Materi intinya adalah kajian tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah. Administrasi pemerintahan daerah adalah bagaimana proses/manajemen pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, sejarah, landasan hukum, karakteristik birokrat dan patologi birokrasi.

Pentingnya adminstrasi daerah  adalah untuk meminimalisir konflik kewilayaahan dan juga diperlukan sebagai dasar untuk keperluan pelayanan  administrasi kependudukan maupun sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan public terkait perencanaan dan pembangunan daerah

Birokrasi pemerintahan adalah system pemerintahan yang dijlankan oleh pegawai pemerintah. Birokrasi pemerintahan memiliki tiga dimensi, yaitu organisasi, sumber daya manusiadan manajemen. Birokrasi pemerintahan memiliki cirri khas yaitu sifat monopoli yang dimilikinya, sehingga orang harus puas dengan pelayananbirokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintahan memiliki jabatan administrative yang terorganisir atau tersusun secara hirarkis dan setiap jabatan memiliki wilayah kompetensinya sendiri.

Ciri-ciri penting dari birokrasi pemerintahan adalah:

  1. Hierarki: memiliki struktur hierarkis yang berarti ada tingkatan atau lapisan dalam organisasi. Posisi dan tanggung jawab berada di tingkatan yang berbeda dan pelaporan biasanya dilakukan dari bawah ke atas;
  2. Spesialisasi: birokrasi membagi pekerjaan menjadi tugas-tugas yang spesifik dan mendistribusikanya kepada individu atau departemen yang memiliki keahlian atau pengetahuan yang sesuai untuk tugas tersebut;
  3. Birokrasi negeri: tujuanya untuk melayani kepentingan public dan mencapai tujuan-tujuan pemerintah yang brkaitan dengan kesejahteraan masyarakat;
  4. Aturan dan proses:birokrasi pemerintahan beroperasi berdasarkan aturan, peraturan dan prosedur yang ditetapkan. Ini membantu dalam memastikan konsistensi dalam pengambilan keputusan dan memberikan pegangan bagi pekerja pemerintahan;
  5. Netralitas politik: bahwa birokrasi pemerintahan seharusnya bekerja secara independen dari pengaruh politik.

Peran birokrasi pemerintahan

  1. Pelaksanaan kebijakan: birokrasi bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Pengawasan dan regulasi: birokrasi memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan dengan melakukan pengawasan dan menegakan aturan;
  3. Pelayanan public: birokrasi menyediakan berbagai layanan dan fasilitas kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan keamanan dan infrastruktur;
  4. Perencanaan dan penganggaran: birokrasi membantu dalam merencanakan dan menyusun anggaran pemerintah untuk berbagai program dan proyek. Dosen : Sri Mastuti, Editor : Rohman UBK

Komentar