oleh

Quiz 2, Pengertian Teori Hingga Asas Hukum Pajak

Jakarta – Cakranusantara.net | Quis ini ditugaskan oleh: Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.Η., ΜΜ dalam belajar tentang Hukum Pajak pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2023/2024, Senin (8/4/2024).

Dalam tugas tersebut terdapat 10 pertanyaan yang harus dijawab, diantaranya :

1. Jelaskan tentang asas pemgutan pajak menurut teoti “The Four Maxims” adalah pemungutan pajak secara merata yang berdasarkan dengan adanya kepastian hukum dalam hal ini adalah undang-undang yang mengatur atau sesuai dengan undang-undang, namun harus didasari dengan kemudahan dalam melakukan pembayaran, dan keekonomian penagihan.

2. Apakah kelemahan dari Teori Asuransi dan Teori Kepentingan, jelaskan
a. Teori Asuransi adalah sebuah pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena orang-orang mendapat perlindungan hak-haknya dari pemerintah. Sedangkan
b. Teori Kepentingan adalah semakin banyaknya individu dalam menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah maka semakin besar juga pajaknya, jadi teori ini menganggap pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara atau proyek Pemerintahan.

3. Jelaskan mengenai pembenaran filosofis tentang exchange atau contracting atau reciprocity theory dan organic theory adalah Exchange atau contract atau reciprocity theory mengajarkan bahwa pajak adalah semata-mata suatu jumlah tertentu yang diberikan penduduk kepada pemerintah untuk mengganti jasa pemerintah yang bertugas antara lain melindungi penduduk. Sedangkan Organic theory mengajarkan penduduk secara bersama-sama bahwa mempunyai kewajiban secara alamiah untuk penunjang negara dengan cara membayar pajak. Ajaran ini juga mengakui adanya timbal balik antara pemerintah dan penduduk, melainkan penduduk dalam arti bersama-sama.

4. Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, sebutkan dan jelaskan!
a. asas legal adalah setiap pungutan pajak harus didasarkan undang-undang.
b. asas kepastian hukum adalah semua pungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, sehingga bagi pihak-pihak yang melanggar pungutan pajak akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang.
c. asas efisiensi adalah pajak yang dipungut dari masyarakat kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
d. asas non distorsi adalah pajak tidak boleh menimbulkan adanya pemutar balikkan fakta peraturan di dalam masyarakat, terutama di dalam hal ekonomi.
e. asas sederhana (simplicity) adalah suatu peraturan pemungutan pajak harus lebih jelas dan mudah dipahami oleh Wajib Pajak. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 Pasal 28, setiap Wajib Pajak diharuskan melakukan pembukuan dan pencatatan. Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. dan
f. asas adil (Miyasto, tanpa tahun) adalah setiap wajib pajak menyumbangkan uangnya untuk pengeluaran pemerintah, sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diterima. Penerapan pajak itu tidak ditentukan dengan sewenang-wenang.

5. Sebutkan dan jelaskan yang tidak termasuk subjek pajak!
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tidak termasuk subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri adalah:
1. Kantor perwakilan negara asing,
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, dengan syarat tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan.
3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

6. Apakah WNI yang bekerja di Amerika Serikat dapat dikenkan Pajak Penghasilan berikan penjelasan dan contohnya! Tidak, jika WNI bekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia jika memenuhi syarat. Contoh, WNI bekerja di luar negeri lebih dari 6 bulan dalam waktu setahun, dan itupun kalau hanya memperoleh penghasilan dari luar Amerika saja.

7. Apakah Warga Negara Singapura yang berkerja di Papua dapat dikenalan pajak, berikan penjelasan hukumnya! Iya, dengan syarat sudah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dalam jangka waktu tahun, hal itu tidaklah harus berturut-turut, melainkan ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut tinggal di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

8. Apakah seseorang memiliki peluang dikenakan PPh double atau PPh dua kali, berikan penjelasannya! Ya bisa, manakala dia menjalankan bisnis lain dengan badan hukum atau PT, dan pajaknya itu dibedakan antara pribadi dengan badan, namun pada hakikatnya yang membayar adalah satu orang tertentu.

9. Apakah yang dimaksud dengan Subyek Pajak Dalam Negeri (SPDN)! Setiap Orang pribadi baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, telah berada di Indonesia lebih dari 6 bulan lebih dalam jangka waktu satu tahun berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia maka orang tersebut sudah menjadi subyek pajak dalam negeri.

10. Apakah yang dimaksud dengan Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah setiap orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Mhs : Abdul Rohman

Nim : 2101210284

Komentar

Tinggalkan Balasan