Jakarta – Cakranusantara.net | Artikel ini adalah jawaban Quis yang ditugaskan oleh : Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.Η., ΜΜ dalam belajar di mata kuliah Hukum Pajak pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2023/2024, Senin (8/4/2024).
Dalam tugas tersebut terdapat 10 pertanyaan yang harus dijawab, diantaranya perbedaan antara Official Assessment System dengan Self Assessment System :
1. Ada 3 jenis pajak yang umumnya dikenal di Indonesia, jelaskan dan berikan contohnya!
a. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang telah diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud adalah usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikategorikan sebagai Pajak pusat dan Pajak objektif.
2. Apakah perbedaan antara Official Assessment System dengan Self Assessment System, jelaskan!
a. Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak. WP dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini WP bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang pada setiap tahunnya. Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:
1. Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
2. Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
3. Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
4. Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
b. Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri atau sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Self assessment system diterapkan pajak pusat.
Contohnya, jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Namun, terdapat konskuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment :
1. Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
2. Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
3. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
3. Apakah perbedaan semiself Assessment System dengan Withholding System, berikan penjelasannya!
a. Semi self assessment merupakan suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib dan fiskus.
b. Withholding System merupakan suatu system yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga tersebut bukanlah fiskus maupun bukan wajib pajak yang bersangkutan, melainkan dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja.
Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut. Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, 22, dan 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.
Saat ini, Anda dapat hitung, setor, dan lapor pajak menggunakan aplikasi Online Pajak yang merupakan mitra resmi DJP. Mulai dari PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola transaksi bisnis Anda, menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, membuat bukti potong, mengelola payroll karyawan, membayar BPJS, semua dalam satu aplikasi terpadu.
4. Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap WP apabila diketahui WP tidak benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, jelaskan dasar hukum tentang aturan di atas! Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Tuliskan dan jelaskan mengenai aturan Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 35A merupakan tonggak penting dalam sejarah perjalanan DJP, melalui pasal ini, DJP mendapat kepercayaan publik untuk memiliki atau mengelola pusat data nasional, sekaligus sebagai infrastruktur mitigasi dan penyeimbangan risiko dari sistem self assessment (jawaban nomor 2 huruf b) yang dipilih Indonesia. Melalui pasal ini DJP bisa membentuk Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal yang mengonsolidasikan berbagai data dan informasi tentang perpajakan, yang sebelumnya tersimpan di banyak kartu identitas lain termasuk di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu sendiri. Menariknya, setelah UU KUP tahun 2007 disahkan, Pasal 35 ini tidak bisa operasional karena peraturan pemerintahnya tak kunjung terbit, karena ketentuan Pasal 35 diatur dengan PP, tanpa PP, Pasal 35 tadi lumpuh.
6. Apakah seseorang yang sudah melakukan pelaporan pajak melalui sistem Self Assessment System, jelaskan! Seseorang yang telah melakukan Self Assessment System atau pemungut pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri adalah sangat baik, namun itu juga perlu untuk dioptimalkan, sebab tidak sedikit orang yang melaporkan penghasilannya ke pihak berwenang tidak sesuai faktanya. Dan hal itu perlu di konfirmasi ulang oleh pihak yang berwenang.
7. Prinsip gaya pikul memiliki 2 unsur yaitu unsur subyketif dan obyektif, jelaskan!
a. gaya pikul subyketif meliputi semua kebutuhan, khususnya kebutuhan material di samping moral dan spiritual.
b. gaya pikul obyektif meliputi pendapatan atau penghasilan, kekayaan, dan belanja atau pengeluaran.
8. Jelaskan jensi pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah! sesuai UU HKPD jenig pajak yang dapat dipungut antara lain :
1) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
4) Pajak Rokok (jika di daerah ada terdapat pabrik rokok).
5) Pajak Alat Berat (PAB).
6) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MMLB).
7) Pajak Reklame.
8) Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, penerangan jalan, jasa perhotelan, jasa parkir serta kesenian dan hiburan.
9) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
10) Pajak Air Tanah (PAT).
11) Pajak Sarang Burung Walet.
12) Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MMLB).
13) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
14) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
15) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
9. Apakah perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, berikan contohnya!
a. pajak langsung adalah pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh, PPN, PPH, PBB.
b. pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh, bahan bakar minyak, minuman keras (Miras).
10. Mengapa PPnBM dikenakan tarif yang berbeda antara barang yang satu dengan barang yang lainnya, berikan argumentasi hukumnya! Ya, karena PPnBM tidak menyasar kalangan masyarakat berpendapatan rendah karena terkategori pajak khusus barang mewah. Selain itu, pemerintah juga menggunakan tarif PPnBM untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat dari barang tergolong mewah, tentunya bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BKP mewah hasil impor.
Nama : Abdul Rohman
Nim : 2101210284
Komentar