Cakranusantara.net, Jakarta – Sabtu (20/4/2024). Mengenal tentang Kewenangan Pemerintah Daerah yang mesti dimengerti oleh publik diantaranya :
A. Kewenangan Pemerintahan dan Cara Penyerahanya kepada Daerah,
Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana wewenang legislative tertinggi di pusatnya dalam satu badan legislative nasional/ pusat. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaanya kepada daerah berdasarkan Hk otonomi (Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap akhir kekuasaan tertingi tetap di tangan pemerintah pusat.
Adapun yang menjadi hakikat Negara kesatuan adalah kedaulatanya tidak terbagi atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Oleh karena konstitusi Negara kesatuan tidak mengakui badan legislative lain selain badan legislative pusat. ada dua cirri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan, yaitu:
1. Adanya supremasi dari DPR Pusat
2. Tidak adanya badan-badan lainya yang berdaulat.
Dalam pola Negara kesatuan, pemerintahan daerah harus memiliki korelasi yang selaras dengan berdasarkan pada hubungan vertical dan horizontal antara pusat dan daerah yang tersusun dengan jiwa Negara kesatuan.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Dekosentrasi adalah pelimpahan sebagian uusan pemrintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan/ atau kepada gubenur dan bupati/ wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Pemaknaan desentralisasi dapat dibedakan dalam dua perspektif, yakni:
1. Perspektif desentralisasi politik, yaitu desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan, dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah.
2. Persepektif desentralisasi administrasi, yaitu desentralisasi sebagai delegasi wewenang administrative, dari pemerintahan pusat kepada kepemerintahan daerah.
Dapat kita lihat bahwa pola hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dilahirkan dari pendelegasian kewenangan, rasionalitasnya adalah desentralisasi dapat merupakan cara untuk mengatasi keterbatasan karena perencanaan yang bersifat sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan.
Teori Lahirnya Kewenangan Pemerintah Daerah
Tiga cara untuk memperoleh kewenangan dalam khasanah ilmu hukum, yakni :
1. Atribusi : adalah pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu ketentuan dalam perundang-undangan baik yang dilakukan oleh original legislator ataupun delegated legislator. Menurut UU No.30/2014 tentang Pemda Pasal 1 angka 22, atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/ atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 atau Undang-Undang.
2. Delasi menurut Van wijk, adalah penyerahan wewenang pemerintah dari suatu badan atau pejabat pemerintahan kepada badan atau pejabat pemerintahan lain. Selanjutnya Van Wijk menjelaskan bahwa wewenang yang didapat dari didelegasikan lagi kepada dubdelegaris. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/ atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/ atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi tersebut terdapat syarat-syarat, yakni:
a. Delegasi harus definitive dan pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan
b. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan
c. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan dengan delegasi;
1. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan) artinya delegasi berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut
2. Peraturan kebijakan, artinya delegan memberikan intruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang terebut.
3. Mandat
Wewenang yang didapat melalui atribusi dan delegasi dapat dimandatkan kepada badan atau pegawai bawahan jika pejabat yang memperoleh wewenang itu tidak sanggup untuk melakukan sendiri. Van Wijk menjelaskan arti mandate adalah suatu organ pemerintahan mengizinkan kewenanganya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Pasal 1 angka 24, mendefinisikan mandate sebagai pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandate.
Bentuk Pengendalian Hubungan Pusat dan Daerah
1. Organisasi Internal (Internal Organization/Regulation)
Dalam system ini kepala daerah bertanggungjawab penuh kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Hybrid (Subsidiarization)
Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPD untuk urusan-urusan yang sangat penting tapi juga bertanggung jawab kepada otoritas yang lebih tinggi untuk urusan-urusan spesifi yang merupakan kebijakan pusat.
3. Hybrid (Supervision)
Kepala daerah bertangung jawab sebagian kepada DPD dan sebagian wakil pemerintah pusat atau anggota dari agen kementrian pusat bertanggung jawab secara langsung kepada otoritas yang mengsupervisinya.
4. Antar organisasi (Intra organization/subordinazion)
Kepala daerah adalah bagian dari hierarki pusat dan secara keseluruhan merupakan bawahan pusat.
Konsep pengawan yang dianut pemerintah daerah di Indonesia lebih condong ke bentuk variasi Hybrid (Supervision). Hal ini dapat dikaji di dalam undang-undang Pemda yang menegaskan bahwa gubernur sebagai kepala daerah provinsi juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Kemudian urusan pengawasan pemerintahan pusat kepada daerah dibentuk suatu secara vertical, untuk pemerintah daerah provinsi diawasi langsung oleh menteri dalam negeri dan kepala/lembaga-lembaga non kementerian, sedangkan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubenur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun akhir atas penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di presiden. Esensi inilah yang kemudian membangun suatu pemerintahan daerah tetap pada koridor Negara kesatuan dengan bentuk pendelegasian kewenangan.
Penyerahan Wewenang Pemerintah Pusat Kepada Daerah ada dua cara:
1. Ultra vires doctrine
Yaitu pemerintah pusat yang menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan cara merinci satu per satu. Daerah otonom hanya boleh menyelenggarakan wewenang diserahkan tersebut. sisa wewenang dari wewenang yang diserahkan kepada daerah otonom secara terperinci tersebut tetap menjadi wewenang pusat.
2. Open end arrangement atau general competence
Yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat. Artinya, pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat.
Dalam UU No. 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai urusan pemerintahan dibagi 3, yakni:
1. Absolute, adalah urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat
2. Konkuren, adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya penyerahan urusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
3. Umum, adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
B. Kewenangan Pemerintah Pusat
Kewenangan dalam hukum administrasi Negara adalah kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaanya, penggerak organisasi Negara itu sendiri adalah pejabat pemerintahan.
Kewenangan pemerintah Pusat adalah hak dan kekuasaan pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan dan keamanan
3. Peradilan
4. Moneter dan fiscal
5. Agama dan kewenangan bidang lain, yakni meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro dan perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi yang strategis, konvervasi dan standarisasi nasional.
C. Kewenangan Pemerintah Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten /atau Kota dalam UU No.32/2004 Pasal 14 (1) mengatur urusan yang mengatur kewenangan Pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagai berikut :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan
7. Penanggulangan masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertahanan
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13. Pelayanan adminstrasi penanaman modal
14. Pelayanan administrasi umum
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainya
16. Urusan wajib lainya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan terhadap setiap gerak dan kegiatan hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas kewajiban dan wewenang saling berhubungan satu sama lain. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 Pasal 13 ayat (1), yakni:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
2. Urusan pemerintahan yang penggunaanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan yang penggunan sumber dayanya lebih efesien apabila dilakukan oleh daerah provinsi
D. Koordinasi Antara Pemerintahan Daerah dan Kerja Sama Antar Pemerintah Daerah
Kerja sama daerah dengan daerah lain yang selanjutnya disebut KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan pelayanan public.
Kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang selanjutnya disebut KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan public.
Kerja sama wajib adalah kerja sama daerah dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan public yang lebih efesien jika dikelola bersama urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
KSDD terdiri atas kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
1. Kerja sama wajib meliputi:
a. Kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah provinsi.
b. Kerja sama daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota yang berbeda
c. Kerja sama daerah provinsi dengan daerah provinsi lain yang berbatasan
d. Kerja sama daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah provinsi dalam satu wilayah provinsi.
2. Kerja sama sukarela
Yaitu kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efesien jika bekerjasama.
Objek Kerja sama
Urusan pemerintahan yang menjadi objek KSDD meliputi:
1. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
Urusan pemerintahan pilihan
Urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan public. By Dosen, Editor : Rohman (UBK)
Komentar