oleh

Samsat Pati Bagi Bonus Geden Bagi Ranmor Yang Pajaknya Nunggak Lima Tahunan

Pati – Cakranusantara.net | Samsat Pati bagi bonus besar-besaran (Geden) buat pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) yang pajaknya nunggak hingga lima tahunan. Lantaran, agar pemilik kendaraan berasa ringan saat hendak tertib pajak, Senin (27/5/2024).

Kasi PKB Samsat Pati Hadi Jadmiko, SE didampingi Kasubnit 1 Regident Ur STNK Aiptu. Moch. Riva’i, SH, menuturkan, bahwa Samsat Pati menjalankan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 973.1/17 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng nomor 10 tahun 2024 tentang pelaksanaan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (Ranmor) kedua, yang cukup hanya membayar njkb sebesar 75 persen dari jumlah pajak berbayar.

“Serta Pajak Progresif, pemberian keringanan pokok pajak atau apresiasi bagi mereka yang tertib pajak atau potongan sebesar 5 persen dari jumlah pajak terhitung yang dilaksanakan sejak 20 mei 2024 sampai 19 Desember 2024, dan bonus tunggakan. Sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tuturnya.

“Keringanan tunggakan pokok pajak ranmor dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima berlaku hingga 20 Agustus 2024. Dengan ketentuan tahun kelima cukup bayar 50 persennya saja, tahun ke empat mendapat potongan 40 persen, ketiga mendapat potongan 30 persen, kedua mendapatkan potongan 20 persen, dan tahun kesatu mendapat potongan 10 persen,” jelas Kasi PKB Samsat Pati. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan