Jakarta – Cakranusantara.net | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan PP. No. 40 Tahun 2007. Menurut pasal 120 UU No. 32 tahun 2004 perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sedangkan perangkat daerah Kabupaten/ Kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Sedangkan menurut PP No. 41 Tahun 2007 perangkat daerah Kabupaten/ Kota terdiri atas: (1) sekretariat daerah, (2) sekretariat DPRD, (3) inspektorat Daerah (Irwilda), (4) Badan Perencana Pembangunan Daerah, (5) dinas Daerah, (6) Lembaga Teknis Daerah, (7) Kecamatan, (8) Kelurahan.
Adapun susunan OPD Provinsi, Kabupaten/ Kota terdiri dari :
1. Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD
Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asiten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro, terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) subbagian. Sekretariat DPRD terdiri paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) subbagian.
2. Dinas Daerah
Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bagian, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari 3 (tiga) seksi. Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
3. Lembaga Teknis Daerah
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbagian atau kelompok jabatan fungsional.
Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis pada badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Unit pelaksana teknis badan yang belum mendapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah Sakit Umum Daerah kelas A terdiri paling banyak 4 (empat) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi. Wakil direktur tersebut membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Rumah Sakit Umum Daerah kelas B terdiri paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah sakit Umum Daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dari paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
Rumah Sakit Khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang. Masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi. Rumah Sakit Khusus kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Kepala Daerah
Tugas dan Wewenang Kepala daerah dalam pasal 25 UU No.32 /2004 ;
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan Perda
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas dan wewwenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas (sesuai dengan pasal 26 UU No. 32/2004);
1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan /atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainya yang diberikan oleh kepala daerah;
7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
-Tugas dan wewenang DPRD menurut UU No. 32/2004:
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah;
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan keada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
8. Meminta pelaporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Macam-macam Instansi Pemerintah Berdasarkan fungsi yang dimiliki dan kepada siapa bertanggung jawab
Instansi adalah badan pemerintahan umum seperti kantor atau jawatan, baik lembaga pemerintahan maupun swasta atau perorangan yang sama-sama fungsinya melayani masyarakat.
Instansi pemerintah merupakan lembaga pemerintahan dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas adminstratif dalam lingkup eksekutif.
Instansi pemerintah bekerja di lingkup pusat maupun daerah yang mencakup badan pemerintahan, komisi, dewan, serta lembaga lain yang mendapatkan dana dari APBN dan APBD, maka pegawainya bertanggung jawab kepada Negara. Bukan hanya itu, anggaran yang didapatkan instansi pemerintah juga harus dibukukan pada public karena APBN dan APBD berasal dari pajak warga Negara. Mereka yang bekerja disana disebut ASN, yang statusnya dapat berupa PNs maupun PPPK.
1. Instansi Vertikal
Instasi vertical adalah perangkat dari departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan, memiliki tujuan supaya instansi pemerintahan dapat disebar berdasarkan wilayah kedudukanya.
Contoh : instansi polri, polres hingga polsek yang setiap lembaganya memiliki daerah administrasinya tersendiri.
2. Instansi Horizontal
Merupakan lembaga yang memiliki tugas terpisah berdasarkan fungsinya. Instansi yang tergolong ini memiliki kedudukan setara antara satu dengan lainya. Adanya lembaga ini membantu lembaga tertentu dapat fokus pada tugas masing-masing.
Contoh : lembaga eksekutif, yudikatif dan legislative.
3. Instansi Pengawas
Merupakan instansi yang memiliki tugas mengawasi suatu wilayah kerja. Misalnya instansi pemerintah yang mengawasi sektor pertanian, industry, dan sebagainya. Rohman
Komentar