Jakarta – Cakranusantara.net | Indonesian Journalist Watch (IJW) surati Dewan Pers agar berhentikan sementara organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari keanggotaan Dewan Pers.
“Sekaligus mendesak organisasi pers peternak koruptor itu dikeluarkan dari konstituen Dewan Pers hingga masalah PWI Gate yang telah merusak nama organisasi PWI dan Jurnalis seluruh Indonesia dituntaskan,” hal itu disampaikan oleh Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H, Kamis (20/6/2024).
Surat IJW dengan Nomor :0015/IJW/Dewan Pers-PWI/V/2024, tertanggal 15 Juni 2024 tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, dan ditembuskan ke Presiden Ir. H Joko Widodo, Wapres KH. Ma’ruf Amin, Menkominfo Budi Arie, Mendagri Tito Karnavian, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Selain itu, surat juga dikirimkan ke Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, Dewan Peasehat PWI Pusat Ilham Bintang, dan para Ketua PWI Propinsi seluruh Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, IJW juga mengirimkan tembusan surat kepada para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia, serta para Kapolda, Kapolres/ta seluruh Indonesia.
Kasus PWI Gate yang tidak kunjung selesai itu dinilai telah merusak nama dan citra Organisasi, tentunya tidak hanya PWI, tapi juga Insan Pers di seluruh Indonesia.
“Sebagaimana diketahui kasus PWI Gate merupakan kasus korupsi dan/ atau penggelapan dana hibah BUMN yang dibungkus dalih sebagai dana sponsorship kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Humas BUMN senilai Rp. 1,7 milyar (sebelumnya disebut Rp.2,9 M – red) dari total Rp. 6 milyar,” cetusnya.
PWI Gate, pertama kali dilansir Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Ada empat orang pengurus harian PWI Pusat yang terlibat, yaitu Ketum PWI Hendri Ch Bangun wartawan Kompas, Sekjen Sayid Iskandarsyah media Mimbar, Wabendum M. Ihsan dari Warta Ekonomi, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah media Indopos.co.id, Group Jawa Pos.
“DK PWI per tanggal 16 April 2024 telah berikan sangsi keras kepada dedengkot koruptor Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemecatan sebagai pengurus harian PWI Pusat kepada tiga pengurus lainnya yang terlibat,” tegasnya.
Sudah seharusnya Dewan Pers turun tangan, sebagaimana peran dan fungsi Pasal 15, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, apalagi PWI adalah konstituennya.
Dewan Pers harus memiliki tanggung jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” sambung Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang merupakan anggota PWI era Masdun Pranoto.
Disebutkan bahwa kasus penggelapan ini telah merusak nama baik jurnalis secara umum, serta nama besar organisasi yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis, dedengkot koruptor, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.
“Dewan Pers harus memberikan sanksi dengan tegas, yakni dengan cara pemberhentian sementara buat organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” pinta Jusuf Rizal.
Dia juga mengatakan, bahwa faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti tuhan disebabkan tidak adanya pihak yang mengawasi Dewan Pers. Padahal sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan. Ini yang terjadi sekian puluh tahun.
“Kedepan kami IJW sebagaimana amanat UU Pers Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat,” cetus Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat terlilit kasus yang menghebohkan seluruh jagat maya di seluruh tanah air, 2 pengurus harian PWI Pusat telah hengkang dari kedudukannya. Pertama adalah Wabendum yang mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus mengurus bisnisnya yang terganggu akibat PWI Gate.
“Kedua adalah Sekjen, yang dipecat oleh DK-PWI, karena dianggap mbalelo dan melawan keputusan Dewan Kehormatan,” pungkasnya. (Tim)
Komentar