Jakarta – Cakranusantara.net | Pelajaran Hukum Administrasi Daerah tentang pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagai dasar hukum utama yang telah mengatur cukup komprehensif.
Berdasarkan undang-undang dimaksud, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.
Pengawasan dalam kontes penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efesien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk daerah provinsi dilaksanakan oleh Mendagri yang melaksanakan pembinaan umum, adapun Menteri teknis/ kepala lembaga pemerintah non kememterian melakukan pembinaan teknis.
Sementara di kabupaten/ kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP). Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan terhadap seluruh aspek, yakni: pembagian urusan pemerintahan; kelembagaan daerah; kepegawaian pada perangkat daerah; keuangan daerah; pembangunan daerah; pelayanan public di daerah; kerja sama daerah; kebijakan daerah; kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); serta bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/ kota.
Pengawasan umum dan teknis dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai fungsi dan kewenanganya. Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelathan serta penelitian dan pengembangan.
Fasilitasi dilakukan secara efesien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fasiliasi yang dimaksud dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fasilitas dimaksud meliputi kegiatan :
- Pemberdayaan pemerintahan daerah
- Penguatan kapasitas pemerintahan daerah; dan
- Bimbingan teknis kepada pemerintahan daerah
Fasilitas tersebut dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pmerintahan dan/atau pendampingan.
Konsultasi. Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangku kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ktentuan peraturan perundang-undangan. Konsultasi dimaksuddapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Dalam hl konsultasi dilakukan langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi. Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
Konsultasi keduanya dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan Menteri tenis/ kepala lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan Menteri dan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementeriaan.
Konsultasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui penyempurnaan dan/ atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-Jenis Pengawasan
- Pengawasan Ekstern dan Intern
- Pengawasan Ekstern (external control )
Yaitu pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi, misalnya, BPK adalah perangkat pengawasan ekstern terhadap pemerintah, karena ia berada di luar susunan organisasi pemerintah (dalam arti yang sempit). Ia tidak mempertanggungjaawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala pemerintah (Presiden) tetapi kepada DPR RI.
- Pengawasan Intern
Yaitu pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan, inspektur wilayah kabupaten/kota yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan di kabupaten/kota tersebut.
Di dalam Pasal 218 UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur:
- Pengawasan atas Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi:
- Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah
- Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan
- Pengawasan Preventif, Represif dan Umum
1). Pengawasan Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana.
2). Pengawasan Represif, adalah pengawasanyang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan.
Dapat pula dikatakan bahwa pengawasan represif sebagai salah satu bentuk pengawasan atas jalanya pemerintahan. Misalnya, penangguhan dan pembatalan PERDA yang bertentangan dengan kepentingan umum.
3). Pengawasan Umum, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemeerintah terhadap segala kegiatan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah dengan baik. Pengawasan umum dilakukan oleh Mendagri terhadap pemerintahan daerah.
Pengawasan umum adalah pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tugas pokok organisasi.
Fungsi pengawaasan umum dapat pula dilakukan melaluiWASKAT yang hakikatnya sama dengan WASNAL.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan tugas pokok Mendagri. Tetapi Irjen merupakan aparat pengawasan fungsional.
- Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung
1). Pengawasan Langsung (aktif), adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi. Jika pengawasan langsung ini dilakukan terhadap proyek pengembangan fisik maka yang dimaksud dengan pemeriksaan di tempat atau pemeriksaan setempat itu dapat berupa pemeriksaan administrative atau pemeriksaan fisik di lapangan.
2). Pengawasan tidak langsung (pasif), merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja. Dokumen yang diperlukan dalam pengawasan tidak langsung antara lain:
- Laporan pelaksanaan pekerjaan baik berkala maupun insidentil
- Laporan hasil pemeriksaan (LPH) dari pengawas lain
- Surat-surat pengaduan
- Berita atau artikel di mass media
- Dokumen lain yang terkait
3). Pengawasan Formal dan Informal
1). Pengawasan Formal, adalah pengawaasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang bersifat intern dan ekstern, missal: pengawasan yang dilakukan oleh BPK, ITJEN.
2). Pengawasan Informal, adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, surat pengaduan masyarakat melalui mass media.
Di samping itu ada macam-macam pengawasan yang dikenal di Indonesia, yakni:
- Pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, seperti: BPK, Itjen.
- Pengawasan legislative, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun di daerah.
- Pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinya.
- Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtigheid) dan pemeriksaan kebenatan materiil mengenai maksud tjuan pengeluaran (doelmatigheid).
Pengawasan rechmatigheid, adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan regulasi, tidak kadaluwarsa dan hak itu terbukti kebenaranya.
Pemeriksaan doelmatigheid, adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.
- Pengawasan Politis
Pengawasan politis adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga politik seperti DPR, DPD dan DPRD. Bahwa dasar dari pengawasan politis itu terdapat dalam Pasal 20A UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa” DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, dimana hal tersebut dipertegas dalam lampiran inpres angka 1 huruf e, dikatakan: pengawasan legislative adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakila rakyat terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan”.
Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, kepada anggota DPR secara kolektif, diberikan hak-hak : interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden dan Presiden menjawab secara tertulis dibacakan oleh Presiden dan boleh diwakilkan Menterinya. Mekanisme hak interpelasi adalah dengan cara apabila ada suatu kebijakan pemerintah yang dirasa menyimpang, DPR akan meminta keterangan kepada Presiden dengan diajukan oleh 25 anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi dan pada rapat paripurna, jawaban dari Presiden akan dinilai dan disetujui apabila 2/3 dari anggota DPR hadir dan setengah yang hadir tersebut menyetujui. Jika tidak disetujuianggota yang hadir. Untuk waktu yang akan datang tidak boleh diajukan lagi hak interpelasi untuk kasus yang sama. Presiden memberikan keterangan atau jawaban tertulis sebagai jawaban interpelasi. Jika DPR tidak menerima jawaban maka akan diajukan hak angket.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan. Mekanisme hak angket adalah pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan, menteri-menteri dipanggil untuk melaksanakan rapat DPR, kemudian DPR akan menggalang suara untuk mengajukan hak angket kepada pemerintah. Syarat hak angket adalah syarat minimal 25 anggota/1 fraksi. Setelah itu dimusyawarahkan oleh Badan Musyawarah (BaMus). Lalu dilakukan rapat paripurna (syarat hak angket kalau disetujui maka meminta badan penegak hukum melakukan penyelidikan dan DPR (dibuat panitia khusus) juga melakukan penyelidikan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Dalam jangka waktu 60 hari badan khusus itu menyampaika
- Hak Dari perspektif kelembagaan (secara normative bersifat absolute), salah satu fungsi lembaga legislative adalah melakukan pengawasan terhadap eksekutif, namun secara empiris, pengawasan politis ini ternyata bersifat relative. Hal ini dikarenakan ada atau tidak adanya pengawasan politis adalah berdasarkan komposisi anggota DPR.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak:
- Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/ kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau d dunia internasional, mengenai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, maupun perbuatan tercela, dan/ presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, Selasa (2/7/2024).
Komentar