Rembang – Cakranusantara.net | Maraknya pertambangan galian C bebas tanpa ijin. Pasalnya, hasilnya sangat menggiurkan Mafia Galian, hingga disinyalir tanah bengkok Kepala Desa (Kades) pun digali.
Galian itu berada di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tanah Bengkok tersebut luasnya mencapai hektaran, yang diduga dikomersilkan.
Berdasarkan temuan langsung dilapangan, awak media mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (3/7/2024) untuk memastikan tanah urug yang di muat oleh dump truk tanpa ditutup terpal.
“Ketika tim awak media mendatangi Kantor Desa bertemu dengan salah satu perangkat desa menyampaikan, bahwa tanah yang di angkut itu berasal dari tanah bengkok Kades. Sepengetahuannya, tanah itu di jual ke lain daerah dan warga yang membutuhkan,” jawabnya.
“Setelah itu, perangkat menyarankan agar tim awak media menemui Kades. Yang kebetulan saat itu tidak ada di kantor,” tambahnya.
Dalam hal ini, jika mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk kategori pertambangan, maka pengelola wajib mematuhi ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
UU nomor 4 tahun 2009 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi pidana, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar”
Sementara itu, mengenai tanah bengkok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebagaimana diakses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah :
1. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya).
2. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan.
Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri nomor 4 tahun 2007 yang isinya menyatakan :
“Tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa, Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa”
(Ar-Tim)
Komentar