oleh

Tambang Batu di Payak Cluwak Bebas Beroprasi Dengan Leluasa

Pati – Cakranusantara.net | Tambang batu diduga illegal, di sungai sebelah utara desa Payak, kecamatan Cluwak, kabupaten Pati bebas beroperasi dengan leluasa. Aktivitas tambang tersebut sudah lama meski seperti kucing-kucingan dengan APH, Rabu (17/7/2024).

Dari penelusuran awak media, setelah mendapat klarifikasi kepada yang bersangkutan, diduga pekerjaan itu ada keterlibatan oknum. Haji rawi yang punya penggilingan batu mengiyakan.

“Batu hasil tambang tersebut memang saya yang menerima mas, cuma menerima bersih aja masalah di lokasi tambang saya tidak tau menahu urusanya,” ucap Haji Rawi.

“Yang mengelola pak Imam,” imbuhnya.

Kapolsek Cluwak, Tejo Pramono mengatakan bahwa, pihaknya tidak tahu lokasi galiaannya, namun memang pernah mendapat telpon dari krimsus Polda kalau akan ada giat tersebut. Namun hingga kini belum ada yang datang ke pihaknya.

“Memang saya pernah ditelpon dari krimsus, katanya akan ada giat tersebut namun hingga kini belum ada yang nembusi,” pungkasnya.

Di sisi lain, masyarakat merasa terganggu dengan adanya galian tersebut, kepada media mengatakan, galian itu sudah beraktivitas sebulan lebih, dan hilir mudik truk dump yang membuat bising dengan penuh debu dimana mana.

“Sudah sebulan lebih galian itu beroperasi, mengeruk sungai hingga porak poranda, dan kami hanya bisa diam tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh salah satu warga yang seakan takut bersuara.

Hal masif tersebut tidak bisa dibiarkan, jika pemilik tambang atau pelaku galian terbukti tidak memiliki izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan