oleh

Hampir Tiga Bulan Belum Cair, Korban Lakalantas Rokan Hulu Keluhkan Pelayanan Jasa Raharja

Cakranusantara.net, Rokan Hulu | Sukenti (38), Warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau merupakan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas), pada Selasa (14/5/2024) yang lalu.

Akibat peristiwa tersebut, dirinya harus dirawat disalah satu rumah sakit di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu karena mengalami luka luka cukup serius.

Selanjutnya, suami korban Ridar Yanto mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, dengan melengkapi berbagai berkas ataupun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi.

Berdasarkan keterangan Ridar Yanto, pada saat itu D. Suliman selaku pihak Jasa Raharja menyampaikan, bahwa biaya pengobatan pasien di rumah sakit dijamin oleh pihak Jasa Raharja.

Kemudian, setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, saat mau keluar pihak keluarga pasien harus membayar sebesar Rp. 5 Juta sebagai Duit Panjer (DP) atau jaminan dari total biaya Rumah Sakit (RS) sekitar Rp 11 Juta.

Saat kontrol pertama dan kedua, harus membayar lagi sekitar Rp 800 ribu, serta biaya lainnya sekitar Rp 2 juta.

“Padahal pihak Jasa Raharja menyampaikan untuk biaya rumah sakit sudah dijamin. Namun faktanya, harus cari pinjaman kesana kemari untuk biaya DP atau jaminan di rumah sakit tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (3/8/2024).

Namun hingga saat ini, lanjutnya, sudah dua bulan lebih sejak klaim diajukan belum juga ada kepastian dari pihak Jasa Raharja.

“Setiap saya hubungi, D. Suliman menyampaikan, bahwa masih menunggu pihak lawan yang menabrak istrinya, mengurus surat kendaraannya di Medan, Sumatera Utara karena saat kejadian sepeda motor yang digunakannya plat BK,” jelasnya.

Ridar Yanto juga mempertanyakan, apakah pengurusan klaim Jasa Raharja prosedurnya memang demikian? ” Masa urusan sepeda motor lawan kita yang dibebankan, seandainya sepeda motor lawan suratnya sebelah atau bodong, apa kita gak bisa klaim asuransi Jasa Raharja?,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Selanjutnya, awak media menghubungi D. Suliman melalui pesan singkat WhatsApp guna konfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, bahwa RS baru menyerahkan berkasnya kemarin, dan masih ada beberapa biaya yang masih revisi belum selesai proses verifikasinya.

“Untuk biaya pembayaran itu, kami berurusan dengan pihak RS tidak pasien. Pasien hanya sebatas kita jaminkan atau tidaknya. Kenapa masalah ini nanya ke saya, harusnya yang menanyakan ini pihak RS bukan bapak,” jawabnya singkat via WhatsApp, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.24 WIB.

Perlu diketahui, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur oleh Pemerintah, seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari. (*/ Tn)

Komentar

Tinggalkan Balasan