Cakranusantara.net, Kendal | Sekretariat Daerah (Sekda) Kendal Ir Sugiono kembali menegaskan kaitan netralitas ASN dalam menghadapi Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Bahwa aparatur negara tidak diperkenankan untuk berpolitik, atau mendukung salah satu calon Gubernur/ Wakil Gubernur maupun calon Bupati/ Wakil Bupati. Penegasan tersebut dikatakan Sekda saat memberi pengarahan bagi ASN di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Selasa (6/8/2024).
Masih lanjutnya, bila ASN diketahui melakukan pelanggaran kaitan netralitas, bisa dikenakan sanksi admistrasi maupun denda.
Oleh sebab itu, netralitas harus tetap di kedepankan.
“Bila terbukti melanggar sanksinya cukup jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sekda.
Sebagai pembina ASN, pihaknya berharap agar himbauan ini benar-benar dilaksanakan. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan ke seluruh jajaran.
“Mereka juga di himbau untuk mempergunakan hak pilih, dan menganggapnya biasa, sebab sudah dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Sehingga tidak mempengaruhi orang lain tentang pilihannya,” himbau Sugiono.
Sebelumnya, Pemkab Kendal telah memberikan sosialisasi tentang netralitas pada kepala-kepala dan jajarannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Kelurahan (Kalur) dan tamu undangan lainnya. Teguh
Komentar