Cakranusantara.net, Pati | Pertama kali dalam 6 tahun terakhir, Bea Cukai Kudus bekerjasama dengan Kanwil Jawa Tengah, DIY serta Jawa Timur II membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu, Kamis (8/8/2024).
Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengaku, bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu berawal dari adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur (Jatim), Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Kanwil Jateng, DIY, serta Kanwil Jatim II yang melakukan giat operasi penindakan dengan menghentikan sebuah sarana pengangkut berupa mobil Pickup merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam ber nomor polisi 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di Jl Raya Pati-Kudus KM 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Hasil pemeriksaan, didalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu, disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau dibagian belakang. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup inisial MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi,” terang Ika.
Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dari MN, ia mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Tersangka M sendiri menerangkan, bahwa pita cukai tersebut diperoleh dari tersangka K (47) yang tinggal di Desa Sembungharjo, Kecamatan Genuk Kota Semarang,” ujarnya.
Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu telah melanggar hukum dan disangkakan Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Untuk ancaman pidananya, yakni penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali lipat dari nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegasnya.
Potensi penerimaan negara tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu mencapai sebesar Rp. 222.156.396,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
“Berkas Perkara ketiga tersangka, MN, M, dan K, telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024,” ungkap Ika.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejari Pati, atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” kata Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam Konferensi Pers-nya di Aulia Kantor Kejari Pati, Kamis (8/8/2024).
Bea Cukai Kudus juga menyatakan komitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, baik yang tanpa dilekati pita cukai (rokok bodong), atau yang pakai pita cukai palsu (pita cukainya tidak sesuai/ salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas,” lanjut Lenni.
Upaya preventif ini digelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal.
“Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.
Sampai dengan 31 Juli 2024 Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp. 16,64 miliar berhasil diamankan, dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp. 11,6 miliar.
“Penerimaan negara sampai 3 Juli 2024, dari target tahun 2024 sebesar Rp. 44,4 triliun. Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp. 21,76 triliun atau 49,01 %. Secara Year-on-Year (YoY), realisasi penerimaan tersebut menunjukkan growth 16,60 % mengingat realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya Rp. 18,67 triliun,” Rincinya.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dapat diancam dengan sanksi pidana, juga menimbulkan persaingan usaha menjadi tidak adil. Bahkan, efek sosialnya dapat mengganggu produksi rokok resmi yang akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan menimbulkan pengangguran.
“Segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kiranya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus, supaya segera ditindaklanjuti. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tandas Ika. Rohman
Komentar