oleh

Gapoktan Desa Karangsari Cluwak Dipolisikan

Pati, Cakranusantara.net | Lahan pertanian milik pemerintah di Desa Karangsari, kecamatan Cluwak, kabupaten Pati, antara pemilik sewa atau pihak yang mendapat amanah dari PT RSA dengan pihak Gapoktan tidak menemukan titik terang penyelesaian perkara di tingkat bawah, hingga Gapoktan desa Karangsari resmi dilaporkan di Polresta Pati.

Edi Cahyono, Ketua KPPMK melaporkan pihak Gapoktan dengan dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan sepihak, tanpa ada merasa bersalah dan memiliki hak penguasaan lahan yang legal, Gapoktan asal-asalan menguasai lahan dan menyewakan lahan tanpa merasa bersalah sama sekali.

Sebelumnya, sudah sangat sering terjadi bentrok kedua belah pihak tersebut, namun beberapa kali diadakan mediasi tingkat desa dan di polsek Cluwak pihak Gapoktan tidak pernah mau menghadiri undangan tersebut, tapi dalam kenyataannya pihak Gapoktan sampai hari ini masih melakukan aksi-aksi yang ngawur dalam menguasai lahan pertanian tersebut.

Terlebih, sempat terjadi baku hantam di lahan pertanian yang saat ini menjadi polemik, pihak Gapoktan memukul salah teman dari Edi Cahyono hingga harus dibawa ke Puskesmas Cluwak untuk mendapatkan pengobatan, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian kekerasan tersebut di Polsek Cluwak.

Edi Cahyono merasa dirugikan dan kecewa dengan adanya tindakan pihak Gapoktan yang tidak pernah mau diajak diskusi terang-terangan secara data.

“Saya membuat aduan laporan di Polresta Pati ini karena memang sudah tidak bisa lagi diselesaikan di tingkat bawah, jadi saya sendiri merasa punya legalitas atas dasar sewa atas nama SHM dan kuasa kelola lahan dari PT RSA maka saya mencari keadilan di pihak penak hukum agar mendapatkan keadilan yang sesuai,” tegasnya.

Harapannya, dengan adanya menjadi perkara hukum ini nantinya akan menjadi jelas semua dan kisruh di Desa Karangsari terkait lahan pertanian akan selesai semua tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Tejo

Komentar

Tinggalkan Balasan