Cakranusantara.net, Pati | Dikutip dari akun Tiktok Notoprojo.ID yang diunggahnya pada Jum’at (16/08/2024), dalam video yang sudah ditonton mendekati 140 ribu warganet nampak lampu lalu lintas menyala merah dilanjutkan warna hijau, selanjutnya setelah warna hijau bergerak ke lampu kuning. Pada saat menyala lampu kuning jeda waktunya sangat singkat.
Untuk diketahui, lokasi dalam video tersebut di perempatan jl Diponegoro atau lebih dikenal perempatan Penjawi, turut Kelurahan Pati lor, Kecamatan/ Kabupaten Pati. Beragam komentar netizen menyampaikan dengan ketus.
Dengan jeda waktu lampu kuning sangat singkat. Seharusnya, begitu lampu menunjukan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti, namun yang sering terjadi laju kendaraan dipercepat agar tidak terhambat oleh lampu merah.
Situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya, dari aspek keamanan dan keselamatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti (melihat situasi).
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Ipda Apri Hermawan angkat bicara terkait permasalahan tersebut menyatakan, pemahaman masyarakat akan lampu pengatur lalu lintas masih kurang. Ketika hal ini diabaikan, bahaya terbesar adalah benturan antar kendaraan dan akibatnya bisa fatal.
“Kenapa bisa fatal, karena pengendara yang terbiasa menerobos lampu merah biasanya dalam kecepatan tinggi. Lalu kendaraan tadi menabrak mobil atau motor yang mendapat giliran untuk jalan, sudah tentu dalam kecepatan yang tinggi pula,” terangnya.
‘Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diantaranya :
– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
– Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282),” tegas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati melalui pesan singkat via Whatsapp belum lama ini.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko membeberkan, terkait kondisi lampu pengatur jalan lalu lintas yang terletak di jalan Diponegoro sesuai dalam video tersebut akan segera ditindak lanjuti ketingkat Provinsi.
‘Dishub Pati akan mengusulkan ketingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Penggantian baru,” jelas Teguh belum lama ini.
Lampu merah sebagaimana disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LLAJ, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 79/2013) disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas. Penulis : Heroe
Komentar