oleh

Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Pasangan Dico-Ustazd Ali

Cakranusantara.net, Kendal | Bawaslu Kendal menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Dico-Ustazd Ali. Putusan tersebut berdasarkan musyawarah terbuka yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu, Sabtu (14-9-2024).

Pembacaan materi putusan dilaksanakan secara bergantian oleh majlis yang memimpin musyawarah, dengan Ketua Hevy Indah Oktaria didampingi dua komisioner lainnya.

Turut hadir, Ketua KPU beserta tiga komisioner lainnya. Sedangkan pihak pemohon diwakili Fajar Saka selaku kuasa hukum.

Hevy mengatakan, bahwa sidang musyawarah terbuka ini memutuskan menolak pasangan tersebut, berdasarkan fakta dan undang-undang yang berlaku.

“Apabila pemohon merasa keberatan dengan keputusan ini, dipersilahkan mengajukan sengketa ke PTUN tiga hari setelah keputusan ini,” tantangnya.

Sementara itu, Fajar menyatakan, ia akan melakukan banding atas putusan itu. Sebagaimana arahan Mas Dico bila ditolak Bawaslu akan mengajukan banding,” ucapnya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyatakan, bahwa Bawaslu mendukungnya atas penolakan pendaftaran yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Bila mereka melanjutkan banding, KPU akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk tim hukum. Kaitannya dengan tahapan Pilkada tetap berlanjut,” tegasnya.

Sebagaimana pernah di beritakan sebelumnya, bahwa pasangan Dico-Ustazd Ali yang diusung PKB ditolak KPU Kendal. Dengan alasan, PKB sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Tika-Beni. Teguh

Baca Juga : Pencalonan Dico-Ustazd Ali Ditolak KPU, Ini Sebabnya

Baca Juga : Ditolak KPU, Tim Dico Mengajukan Gugatan ke Bawaslu

Komentar

Tinggalkan Balasan