Cakranusantara.net, Kendal | Setelah ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal ketika mengajukan pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati, tim Dico-Ustazd Ali mengajukan gugatan Pilkada ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Hadir, Dico M Ganinduto, Ustadz Ali Nurudin, Ketua DPC PKB Muhamad Makmun, dan jajaran pengurus lainnya serta anggota DPRD Kendal yang baru.
Kepada awak media seusai menyerahkan berkas gugatan mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum menghormati hukum yang berlaku.
Sebagai warga negara juga akan terus memperjuangkan, atau ikhtiar dalam mengikuti kontestasi Pilkada pada November mendatang.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah menerima berkas pendaftaran. Berkas tersebut sah menurut DPP PKB.
Karena di tolak kami akhirnya mengajukan gugatan ke Bawaslu. Semoga apa yang kita lakukan berhasil dan membuahkan hasil, sehingga pasangan Dico-Ustazd Ali bisa mengikuti Pilkada mendatang.
“Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Dico.
Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria menanggapi gugatan dan menerima dengan tangan terbuka, berkas sudah kita terima. Selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, bila ada yang kurang bisa dilengkapi kemudian, jika sudah komplit akan dilakukan rapat pleno dan di register.
“Waktu yang diperlukan sekitar 12 hari,” kata Hevy.
Sementara itu, di depan Kantor Bawaslu terdapati karangan bunga dari kalangan masyarakat. Salah satunya bertuliskan ‘Jangan Gadaikan Undang Undang Dengan Kepentingan Sesaat’ yang di kirim oleh LSM Bapan Kendal, dengan Ketua R Unggul MM. Teguh
Komentar