oleh

809.017 Jiwa Ditetapkan Sebagai DPT Oleh KPU Kabupaten Kendal di Pilkada 2024

Cakranusantara.net, Kendal | Belum lama ini KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

Dalam rapat tersebut KPU mengundang PPK se Kabupaten, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0715, Kesbangpol, Dispendukcapil dan lainnya.

Adapun rincian DPT terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah desa 286. Jumlah TPS 1.619 terdiri dari 1.612 TPS reguler dan 7 TPS lokasi khusus.

Sedangkan jumlah pemilih laki laki 402.735 dan jumlah perempuan 406.282, total keseluruhan 809.017.

Release yang diterima media ini menyebutkan terjadi jumlah peningkatan pada Pemilu 2024 dari 796.097 menjadi 809.017 pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Anggota KPU Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.

Tahapan dimulai dari Coklit oleh petugas Pantarlih, verivikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu hingga pengolahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara.

Buat kami agar Pilkada berjalan transparan dan akuntabel. Oleh karena proses identifikasi pemilih dilakukan secara cermat dengan bantuan pemerintah desa dan Dispendukcapil. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan