Cakranusantara.net, Pati | Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pati gelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan Puluhan Wartawan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Aula Kominfo Pati, Selasa (24/9/2024) Pagi, Pukul 10.30 WIB.
Wisnu Priyangga, Bidang pelayanan penduduk memaparkan terkait pelayanan secara umum. Pedoman pelayanan di Disdukcapil ada 26 layanan, layanan online dinonaktifkan guna menghindari peretasan.
“Hal itu bertujuan, menghindari akan adanya peretasan dari para hacker, seperti yang telah diketahui bersama. Untuk pemegang KTP elektronik minimal harus berumur 17 tahun,” papar Wisnu.
Total penduduk di kabupaten Pati sebanyak 1,3 juta penduduk, namun ada 8.075 ribu anak yang belum melakukan rekam dari 1.072.639 okeh wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Diharapkan buat anak yang berumur 16 tahun agar bisa datang ke Kecamatan masing-masing untuk melakukan rekam tiap hari Sabtu untuk identifikasi,” sambungnya.
Erna Endrawati Kusuma Dewi, Kabid pelayanan Disdukcapil Pati mengatakan, bahwa pada dasarnya pelayanan di Disdukcapil adalah pelayanan akta kelahiran perkawinan, perceraian, dan kematian, pengakuan anak, pengesahan anak.
“Anak yang lahir wajib memiliki Akta kelahiran setelah 60 hari. Dan akta kematian juga harus dicatatkan di Disdukcapil. Lantaran, ada kaitannya dengan BPJS kesehatan dan lainnya,” tambahnya.
Dalam pembuatan Akta kelahiran pada anak bisa dengan syarat-syarat, diantaranya ada Surat kelahiran dari Desa (Struk Kelahiran), KTP, KK, dan Buku Nikah.
“Misal buku nikahnya hilang namun di KK sudah berstatus menikah, itu bisa di frase dengan surat kebenaran, maka boleh untuk penerbitan Akta kelahiran. Bagi yang tidak diketahui asal usulnya, bisa memiliki dengan cara mendapatkan berita acara dari kepolisian,” tutur Indah. Rohman
Komentar