oleh

Bawaslu Kendal Tertibkan 3.700 Alat Peraga Kampanye Pemilihan Tahun 2024

Cakranusantara.net, Kendal | Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di seluruh wiilayah Kabupaten Kendal.

Jumlah APK yang ditertibkan, terdiri dari Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1349, Spanduk sejumlah 504, Umbul-Umbul sejumlah 80, Lainnya sejumlah 1644, hingga mencapai total 3.700 APK yang ditertibkan.

Dalam proses penertiban APK Bawaslu menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas Perhubungan , Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715, Kejaksaan Negeri, dan KPU Kabupaten Kendal.

Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib.

Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi Korcam dan Kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon. Teguh

Komentar

Tinggalkan Balasan