oleh

Abdul Rohman

 

Adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum petugas pelayanan kesehatan yang mengakibatkan pasien mengalami kerugian mulai dari materi, cacat fisik bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia memperlihatkan rendahnya mutu pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit Negeri di Indonesia. Ditambah keselamatan pasien yang masih belum menjadi prioritas yang harus diperhatikan oleh pihak rumah sakit di Indonesia. Perubahan paradigma dalam lembaga pelayanan kesehatan saat ini beralih pada patient centered care belum benar-benar dijalankan dengan baik. Hal itu masih banyak dijumpai di lingkungan Rumah Sakit Umum se Indonesia, kususnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dimana rumah sakit masih berorientasi pada kepentingan manajemen yang pada akhirnya melupakan keselamatan pasien. Meskipun dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah dengan jelas mengaturnya, dan dalam Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit saat ini harus mengutamakan keselamatan pasien diatas kepentingan yang lain. Selain itu juga diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan Kesehatan”. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Dan Pasal 43 UU Rumah Sakit yang menyatakan “rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien”. Standar dimaksud dilakukan dengan melakukan pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah. Untuk pelaporan, rumah sakit menyampaikannya kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam Pasal 46 RUU Rumah Sakit juga memastikan “bahwa tanggung jawab secara hukum atas segala kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan berada pada rumah sakit bersangkutan”.

Matkul : Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik

Abdul Rohman

PDF

 

Komentar

Tinggalkan Balasan