Cakranusantara.net, Pati | Terkesan ngawur dan pembodohan publik, kegiatan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah yang menyasar ke Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 disinyalir tidak sesuai aturan.
Lantaran, pekerjaan yang seharusnya sudah dikerjakan tahun 2024 yang lalu baru di kerjakan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tajungsari pada awal Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya menuturkan, jika di desanya ada pekerjaan yang seharusnya sudah dikerjakan pada tahun 2024 lalu, namun masih dikerjakan sampai sekarang.
“Tentu hal itu sangat membingungkan warga sekitar, biasanya diawal tahun belum ada anggaran yang cair, dan timbul sebuah pertanyaan, kenapa anggaran tahun 2024 kok baru dikerjakan tahun 2025, jangan-jangan uangnya dipakai untuk kepentingannya pribadi terlebih dahulu?,” tanyanya.
Mengetahui itu, tim investigasi kemudian turun ke lapangan, waktu salah satu pekerja di mintai keterangan mengatakan, bahwa pekerjaan talud ini dikerjakan terhitung kisaran dua mingguan. Dan saya disini jadi tukang belah batu.
“Ia sudah bekerja bekisar antara dua Minggu yang lalu, dan mengaku jika kerjanya itu borongan per Dump Truk, borongannya per rit adalah Rp. 120 ribu, beda dengan kuli bangunan yang lain, kalau mereka digaji harian,” katanya.
“Batunya ini diambilkan dari Pamotan, kalau yang disana (dua rit) diambilkan dari galian, jika itu nanti beda lagi harga mbelahnya bisa mencapai Rp. 150 ribu, sebab batunya besar-besar dan lebih keras,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum ber koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk dengan TPK dan Kades setempat. Rohman
Komentar