Cakranusantara.net, Pati | Fenomena aduan hingga pelaporan atas produk jurnalistik ke aparat penegak hukum (APH) menjadi perhatian serius Om Bob selaku praktisi hukum asal Kabupaten Pati hingga angkat bicara, Kamis (23/1/2025).
Satu dari ratusan pakar hukum yang menyoroti fenomena itu adalah Slamet Widodo, S.H yang akrab disapa Om Bob yang merupakan Praktisi Hukum kenamaan di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani mengatakan, seorang jurnalis adalah penyambung lidah dan jendela informasi bagi seluruh masyarakat. Hanya saja, perlu dibedakan antara produk opini dan jurnalistik.
“Karena untuk mewartakan, seyogyanya para pewarta itu harus melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Agar tau apa yang dimaksud produk jurnalistik, mana opini dan berita. Agar tidak terjadi salah persepsi,” ujarnya.
Jika dalam prosesnya terjadi suatu sengketa dalam pemberitaan, lanjutnya, masyarakat yang merasa dirugikan diberikan dua opsi yaitu hak jawab dan hak koreksi, sesuai pedoman pemberitaan media siber. Kalau ada persengketaan (karya jurnalistik) yang menengahi adalah Dewan Pers.
“Perlu diketahui, produk jurnalistik bukan tindak pidana. Tidak banyak masyarakat yang paham akan mekanisme tersebut, dan cenderung lebih memilih cara instan, yakni langsung melapor ke APH. Karena kebanyakan orang salah mengartikan,” lanjutnya.
Ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menyidik yakni UU ITE. Biasanya pasalnya tentang dugaan ujaran kebencian. Namun, itu perlu diuji materi oleh para ahli, kalau itu produk pers. Beda cerita kalau itu bukan seorang jurnalis, bisa saja dijerat UU ITE.
“Tapi bagaimana lagi, pihak kepolisian itu projusticial tidak bisa menolak laporan atau pengaduan yang masuk. Tetapi itu nanti akan diangkat menjadi penyidikan atau sekedar klarifikasi, tergantung apakah unsurnya terpenuhi apa tidak. Polisi juga akan memberikan kesimpulan kalau ini ranah pers, ya harus ke Dewan Pers,” sambungnya.
Terlepas dari itu, tidak menampik jika siapapun masyarakat yang diberitakan pasti mendapatkan serangan mental, psikologisnya menjadi terganggu. Itu manusiawi. Om Bob juga menyatakan, pasti akan bersitegang saat berhadap-hadapan, antara yang diberitakan dengan jurnalis.
“Bagaimana pun juga, Indonesia adalah negara hukum, jadi suatu hal yang wajar jika segala sesuatu melalui proses hukum yang berlaku. Media juga tidak perlu kuatir, Wartawan itukan profesi, hak individu. Tapi perlu diingat, yang ranah pers biar ditangani pers yang ranah hukum biar ditangani APH yang berkompeten,” pungkas Om Bob. Rohman
Baca Juga : Viral Video Remaja Konvoi Bawa Sajam, Satreskrim Polresta Pati Amankan Enam Tersangka
Baca Juga : Gegara Ruko di Semampir Pati Berujung Saling Lapor Polisi
Baca Juga : Proyek Central UMKM di Pati Dituding Tidak Sesuai Prosedur, Pengelola Angkat Bicara
Baca Juga : Satreskrim Polresta Pati Berhasil Ringkus Enam Tersangka Pembacokan Tiga Remaja di SPBU Cangkring
Komentar