oleh

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai Melalui Mediasi di Polresta Pati

Cakranusantara.net, Pati || 6 Maret 2025 – Upaya hukum yang ditempuh oleh Vinandya Erfia Ningrum terkait dugaan pencemaran nama baik akhirnya mencapai titik temu. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Pati, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Mediasi berlangsung di ruang Satreskrim Unit II Polresta Pati, di mana Vinandya sebagai pihak pelapor dan Bella Dista Auliani sebagai terlapor dipertemukan.

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kasus tidak akan dilanjutkan, dengan syarat Bella menyampaikan permintaan maaf secara tertulis serta mengunggah permintaan maaf tersebut di status WhatsApp dan Instagram.

Sebelumnya, pihak Polresta Pati telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap empat orang saksi serta Bella sebagai terlapor. Proses ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh Satreskrim Unit II Polresta Pati.

Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, penanganan perkara ini mengacu pada sejumlah rujukan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan pengaduan yang diajukan oleh Vinandya pada 3 Januari 2025. Dalam prosesnya, penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan klarifikasi guna menindaklanjuti laporan yang diterima.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kejadian serupa dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Tejo

Komentar

Tinggalkan Balasan